KUHP dan KUHAP Baru: Tonggak Keadilan Progresif dalam Hukum Pidana Nasional

oleh -74 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com-Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Hukum Baru (KUHAP) Hukum (KUHAP) 2 Januari 2026 ditandai Adegan penting dalam sejarah hukum nasional Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia secara resmi telah meninggalkan warisan kolonial Belanda dari warisan kolonial Belanda dan menggantinya dengan produk hukum yang direncanakan berdasarkan nilai Pancasila, konstitusi, serta pembangunan sosial masyarakat Indonesia.

Momentum ini dipandang sebagai reformasi kriminal yang lama dari hukum. KUHP baru bersertifikat melalui Hukum Nomor 1 dari 2023 dan KUHAP baru yang diumumkan pada akhir 2025 adalah hasil dari proses legislatif panjang yang melibatkan pemerintah, DPR, akademik, serta berbagai elemen masyarakat sipil.

Selama beberapa dekade, Indonesia masih menggunakan WetBoek van Strafrecht dan Het Herziene Inlandsch Tromblement yang lahir dalam waktu kolonial, meskipun telah mengalami sejumlah perubahan parsial. Kondisi ini dievaluasi tidak lagi sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern dan Roh Hukum Sovereign.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan ini bukan hanya perubahan teknis hukum, kecuali transformasi paradigma dalam peningkatan hukum pidana. Menteri Koordinator Lapangan, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Konsolidasi, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa KUHP baru dan KUHAP baru menunjukkan komitmen bangsa untuk mengembangkan sistem hukum pidana yang lebih andem pada perlindungan manusia martabat.

Menurutnya, hukum pidana Indonesia tidak lagi berkonsentrasi pada Roh penindasan kolonial, tetapi dalam keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan manfaat. Maternal, KUHP baru membawa sejumlah perubahan yang signifikan.

Beberapa ketentuan kriminal diperbarui agar lebih relevan dengan norma sosial dan waktu usia. Pendekatan perburuan juga tidak lagi hanya menekankan hukuman, tetapi membuka ruang untuk sanksi alternatif, seperti kejahatan kerja sosial dan kejahatan pengawasan.

Konsep keadilan restoratif semakin diperkuat, terutama untuk pelanggaran pidana ringan, anak, dan hal-hal yang memiliki dimensi sosial tertentu. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk mencegah penjara menjadi satu-satunya solusi untuk setiap pelanggaran hukum.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur klasifikasi pelanggaran pidana dan perumusan delicisme yang lebih sistematis. Sejumlah artikel yang sebelumnya dibesarkan multitasfir diklarifikasi, meskipun beberapa ketentuan terus memicu perdebatan publik.

Di sisi lain, negara ini mampu menyesuaikan hukum pidana dengan tantangan kontemporer, termasuk pengembangan teknologi informasi dan dinamika kejahatan modern. Sementara itu, pembaruan di KUHAP baru menyentuh aspek prosedural yang sering disorot.

Yang lama tidak sepenuhnya dijamin perlindungan tersangka dan terdakwa, terutama pada tingkat penelitian dan investigasi. Di KUHAP baru, prinsip dari proses hukum diperkuat melalui pengaturan yang lebih ketat terkait dengan penahanan, inspeksi, dan bukti.

Hak bantuan hukum diperluas sejak tahap awal proses pidana, dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan tindakan penegakan hukum diklarifikasi. Jaksa Agung menyatakan kesiapan institusional dalam menghadapi perubahan.

Kepala Pusat Hukum Pengacara, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penuntutan telah membuat berbagai persiapan, termasuk penyesuaian peraturan internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ini menyebutkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut profesionalisme yang lebih tinggi, karena setiap tindakan penegakan hukum sekarang berada di bawah standar akuntabilitas yang lebih ketat.

Dari sisi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat menilai pembaruan sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo, menyampaikan bahwa kelahiran KUHP dan KUHAP yang baru adalah upaya untuk mengembangkan sistem hukum pidana yang mencerminkan identitas diri Indonesia.

Dia mengakui bahwa tidak semua pihak sepakat dengan semua ketentuan yang ada, tetapi menurutnya perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Legislator berharap implementasi undang-undang ini dapat terus dievaluasi untuk tetap sejalan dengan rasa keadilan. Meski begitu, KUHP baru dan KUHAP yang baru tidak luput dari tantangan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pasak hak asasi manusia mengingatkan potensi penyalahgunaan otoritas jika pengawasan tidak optimal. Korupsi juga tampaknya terkait dengan pemahaman hukum dan komunitas untuk aturan kompleks yang relatif baru.

Tanpa sosialisasi yang memadai dan pelatihan berkelanjutan, risiko hukum berisiko tidak bekerja secara efektif pada tingkat praktik. Pemerintah itu sendiri menekankan bahwa waktu transisi adalah fase crusal.

Upaya sosialisasi nasional, persiapan peraturan pelaksana, serta penguatan koordinasi antara dewan staf hukum terus dilakukan selama awal 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa KUHP baru dan KUHAP baru tidak hanya menyajikan substantif. Keadilan dalam praktik keadilan pidana harian.

Terjadinya KUHP dan KUHAP yang baru menjadi simbol kemandirian hukum nasional serta ujian nyata untuk komitmen negara itu terhadap keadilan progresif. Keberhasilan reformasi ini tidak hanya diukur dari hukum-hukum hukum, tetapi dari cara hukum ditegakkan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Dengan pemantauan publik yang kuat dan kemauan politik yang konsisten, KUHP baru dan KUHAP yang baru diharapkan menjadi fondasi peradaban modern dan beruntung dari hukum pidana Indonesia.(Dennis Satya Satur Supervisor-Penulis adalah Maju Muda Indonesia Kontributor (JMIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *