MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Resor Manokwari melalui Satlantas telah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus kecelakaan maut yang menyebabkan 18 orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka berat pada 13 April 2022.
Hal itu diungkap Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas. Lanjut Ohoimas, dari 9 orang saksi yang sudah diperiksa termasuk oknum diduga majikan didapati bahwa kendaraan tersebut tidak diijinkan untuk beroperasi saat itu, bahkan kondisi kendaraan tersebut masih terbilang baru.
“Sudah 9 saksi termasuk pemilik sudah kita periksa juga. Seputar kejadian memang pemilik tidak ada perintah perintah untuk menggunakan mobil itu,” ungkap Iptu Subhan Ohoimas, Kamis (28/4/2022).
Oknum diduga majikan itu juga saat diperiksa mengaku bahwa kendaraan tersebut hanya dikhususkan untuk mengangkut barang-barang ke lokasi penambangan. “Kendaraan selalu diservis dan masih baru. Mobil itu digunakan hanya untuk operasional angkat barangnya drop keatas,” sambung Kasat Lantas Polres Manokwari.
Proses pemeriksaan saksi atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Minyambou rupanya tidak berhenti sampai disitu. Direncanakan, ada 2 saksi tambahan yang akan diperiksa oleh penyidik Satlantas Polres Manokwari.
Iptu Subhan menargetkan awal bulan Mei mendatang, proses pemeriksaan saksi sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Kita masih akan periksa saksi tambahan terutama yang luka. Mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa kami periksa, kemudian kita akan gelar perkara bersama pak Kapolres. Kami upayakan Minggu pertama setelah lebaran,” pungkas Iptu Subhan.
Dengan demikian dapat dipastikan kendaraan operasional penambangan milik saksi yang diduga majikan itu dalam kondisi baik selama penggunaannya untuk operasional dilokasi tambang.
“Setelah kami cek lapangan sudah sesuai dan memang kendaraannya selalu diperiksa secara berkala,” tutup Ohoimas.(PS-01)