Masalah Internal Pengurus NPCI Papua Barat,Kena Imbas Rolly Kasamilale Wartawan Sorongnews.com Diseret Warga

oleh -2265 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com-Aksi menghalang-halangi kerja jurnalis dialami wartawan dari media online Sorongnews.com atas nama Roly Kasamilale, di Bandara Rendani Manokwari, Kamis (3/9/2924) sekira pukul 08.51 WIT.

Sekelompok warga yang mengatasnamakan pengurus NPCI Papua Barat ‘menyeret’ oknum wartawan tersebut keluar dari ruang lapor tiket, saat hendak berangkat melakukan peliputan Peparnas di Solo, Jawa Tengah.

Ironisnya, kelompok warga itu masuk ke dalam ruang boarding pass tanpa dikawal oleh keamanan bandara. Bahkan mereka berontak dan menggiring wartawan keluar. Bahkan, salah satu oknum anggota Polri menggeledah wartawan tersebut seakan tersangka kriminal.

Kondisi tersebut sangat ironis, pasalnya areal bandara yang notabenenya adalah objek vital, tidak di awasi maksimal oleh pihak keamanan.

Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok warga itu secara langsung telah menghalangi kerja-kerja jurnalis, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Akibat tindakan tersebut, wartawan media sorongnews.com tidak dapat melakukan peliputan di Solo, Jawa Tengah. Karena ancaman dari kelompok warga tersebut.

Kapolda Papua Barat diminta dapat menyikapi tindakan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu. Dan menegur anggota polri yang bertugas sebagai pengamanan di bandara Rendani Manokwari.

Lebih lanjut Ketua PWI Papua Barat Bustam mengecam tindakan dari masyarakat yang tidak bisa membedakan itu tanggung jawab wartawan atau pengurus.

Dengan adanya masalah internal mereka perlu diketahui itu tugas dan tanggung dari pengurus dan ketuanya bukan wartawan dan perlu diketahui wartawan hanya menjalankan tugasnya liputan.

Bukan urusan masalah yang ada di NPCI Papua Barat.

“Kita wartawan tidak punya kepentingan dengan siapapun, Kita di minta untuk menulis berita, maka kita bertanggung jawab untuk itu, Siapa pun tidak bisa mencegah kami, ini sama saja dengan kegiatan menghalangi kerja jurnalis dan itu konsekuensi hukumnya ada,” tegas Bustam.

Masalah organisasi, silahkan mereka urus antar pengurus, bukan degan wartawan.Kan aneh masyarakat bisa masuk tanpa ada pengawasan dari keamanan bandara.

Bahkan Mereka berontak tak ada satupun aparat yang bertindak,padahal disitu ada anggota polisi yang jaga,” tutur Bustam.

Jika ini tidak di bijaki, maka kami (PWI Papua Barat) akan mengambil langkah membuat LP di Polda Papua Barat,” tutur Bustam.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *