Maxsi Ahoren Tegaskan Mei Mendatang Perusahan Kayu di Tahota Stop Beroperasi

oleh -173 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Maxsi Ahoren tidak main-main dalam membela hak-hak dasar masyarakat adat orang asli Papua.

Saat melakukan reses ke kabupaten Manokwari Selatan, banyak aspirasi yang diterimanya terutama di Distrik Tahota dan Isim. Salah satu aspirasi masyarakat yakni terkait hutan yang kini dikuasai investor dari luar daerah.

Kata Maxsi, dampak kehadiran perusahan di Distrik Tahota masyarakat sangat kesulitan untuk mengambil kayu, karena dikuasai oleh salah satu perusahan yang kini sedang beroperasi di Distrik Tahota. Dirinya meminta kepada pemerintah provinsi Papua Barat agar tidak lagi melanjutkan ijin operasi perusahan tersebut. Agar masyarakat adat dapat menikmati hak-haknya tanpa ada intervensi dari pihak lain.

“Menyangkut perusahan yang hari ini hadir di Tahota. Perusahan ini akan berakhir operasi pada bulan Mei. Saya berharap kepada pemerintah provinsi Papua Barat untuk perusahan yang ada di Tahota, supaya tidak lagi melanjutkan kegiatan yang dilaksanakan di Tahota dan Distrik Isim,” tandas Ahoren, Kamis (31/3/2022).

Sejak terhitung berdirinya perusahan tersebut sudah ratusan bahkan ribuan kubik kayu telah diambil. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terkait dan memberikan ijin operasi kepada perusahan yang bersangkutan agar kembali melihat apa yang menjadi hak-hak dasar masyarakat adat.

Pasalnya provinsi Papua Barat masuk dalam wilayah konservasi. Sehingga aktivitas penerbangan kayu harus dihentikan dan penguasaan hutan dikembalikan kepada masyarakat adat.

“Jadi saya minta untuk semua pihak yang memberikan ijin agar menghentikan ini semua. Sudah tidak ada lagi penebangan hutan, karena provinsi Papua Barat adalah daerah konservasi. Sehingga berakhirnya perusahan ini di bulan Mei nanti, maka semua kayu di hutan adalah milik masyarakat,” pungkasnya.

Tidak hanya masalah kayu di Distrik Tahota dan Isim. Beberapa wilayah seperti Bintuni, Wondama dan Kaimana juga masih menjadi masalah. Banyak kayu yang telah di Police Line oleh pihak berwajib dan sudah tidak dapat digunakan.

Menyikapinya, Maxsi mengaku bersama anggotanya masih mencari solusi guna mengembalikan hak masyarakat adat di wilayah-wilayah tersebut.

“Soal kayu di Bintuni, Wondama dan Kaimana juga sudah di Police Line, kami sedang mencari solusinya. Yang pastinya ini adalah kayu rakyat, jadi dari pada kayu itu hancur maka saya akan koordinasi dengan pihak terkait, kalau bisa kayu itu dikasih keluar dan yang menjadi hak masyarakat diberikan saja dan apa yang menjadi PAD negara, silahkan diambil,” tutup Maxsi Ahoren.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *