MANOKWARI, PapuaStar.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat yang bersifat UPTD umum saat ini sedang mengarah kepengelolaan bersifat BLUD, dan pada tanggal 31 Desember baru saja di tetapkan menjadi BLUD.
“Sedangkan Peraturan Gubernurnya (Pergub) berkenaan dengan penetapan biaya tarif untuk segala aktifitas yang berjalan di Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat mash Dalai proses,” tutur Kepala Biro Hukum Papua Barat Roberth K R Hammar saat ditemui wartawan di Kantor Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Kamis 13 Januari 2022.
Kata Hammar untuk tarif sebenarnya sudah siap dan untuk tindak lanjutnya mudah-mudahan pada akhir bulan Januari ini sudah bisa diterapkan sesuai dengan tarif yang berlaku karena Pergubnya sedang dalam Proses.
“Menurutnya, yang mana jika saat ini sedang berlangsung pelayanan maka pihak RSU Provinsi belum bisa menarik tarif biayanya karena belum memiliki standar biaya, namun kalau menggunakan standar umum bisa, belum untuk standar BLUD,” ungkap mantan Wakil Bupati Manokwari.
Hammar menjelaskan yang mana untuk administrasi urusan keuangan RSUD Provinsi sejak awal bulan Januari ini sudah menjadi BLUD, namun untuk penetapan tarifnya sementara sedang dalam proses, yaitu untuk biaya standarnya sama seperti RSU lainnya yang bertipe C.
“Rumah Sakit Umum Provinsi sudah bisa beroperasi tinggal menunggu untuk penetapan tarifnya saja, kita berharap dipercepat sehingga januari ini Pergubnya sudah bisa jadi,” jelas Kepala Biro Hukum Papua Barat.
Hammar menambahkan, yang mana jika Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat sudah menjadi BLUD maka RSU Provinsi bebas untuk mengelolah keuangan baik untuk digunakan menyewa tenaga medis, dan disitu juga mereka bisa mengelolah keuangannya.
“Dikatakan Robert Hammar, bahwa Gubernur berharap agar RSU Provinsi ini cepat secara operasinal dan bisa menjadi RS rujukan bagi masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat,” pungkas Robert Hammar.(PS-08)