SORONG, PapuaStar.com – Setelah sempat bersembunyi SK (24) dan YK (27) tersangka pemerkosaan gadis belia di Sorong akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada polisi.
Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung,S.Ik dalam press release yang digelar di lobi Nebulu Polres Sorong membeberkan kejadian berawal saat korban dan sang kekasih MA tengah menikmati hembusan angin dan deburan ombak di pantai pariwisata, pada 2 November 2022.
Sepasang kekasih yang sedang dimabuk cinta ini sempat berhenti dan beristirahat sejenak. Seketika tersangka YK menghampiri gadis belia dan sang kekasih itu sembari memegang sebilah senjata tajam jenis golok (parang) dan menanyakan aktivitas keduanya saat itu.
Tidak berselang lama, tersangka ET dan SK datang dari arah belakang tersangka YK. Spontan SK merebut parang dari YK dan mengancam sembari menyuruh sepasang kekasih itu untuk bersetubuh layaknya suami istri.
“Dengan nada mengancam SK mengarahkan senjata tajam/parang kearah pacar korban dan memaksa melakukan hubungan intim didepan ketiganya,namun (maaf) karena kemaluan pacar korban tidak bisa ereksi,YK yang marah melihat reaksi pacar korban yang tidak sesuai keinginannya langsung beranjak mengaggahi korban sambil dikelilingi ET dan SK dengan salah satunya menggenggam parang yang diserahkan YK sesaat sebelum menggagahi korban, akhirnya satu persatu menggilir korban usai YK melakukan aksi bejatnya,” beber Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung,S.Ik,Selasa (15/11/2022).
Usi menggilir gadis belia itu, ketiga tersangka langsung menyuruh sepasang kekasih itu untuk meninggalkan lokasi tersebut. Setelah itu ketiganya memutuskan untuk melarikan diri kearah hutan mangrove yang berada di sekitar pantai pariwisata.
Melihat ketiga tersangka kabur, sepasang kekasih itu meminta tolong ke Pos Jaga Den Zipur yang langsung di kejar. Namun anggota piket Den Zipur tidak berhasil menangkap para tersangka.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke polisi karena tidak terima anak gadisnya di perkosa. Alhasil dua dari tiga tersangka yakni SK dan YK berhasil diamankan polisi berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas Aipda La Dauwi,SH,MH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku SK dan YK disangkakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka ET masih dalam pengejaran pihak kepolisian.(PS-02)