MANOKWARI, PapuaStar.com – Pasca di lounchingnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum lama ini, Satuan Lalulintas Polres Manokwari mulai mengimplementasikan pelaksanaannya.
Meski demikian Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas yang ditemui awak media menjelaskan bahwa pelaksanaan implementasi tilang elektronik untuk beberapa hari kedepan masih akan memperkenalkan mekanismenya, agar masyarakat tidak kaget saat diterapkannya tilang elektronik.
“Terhitung mulai hari ini dan besok ada beberapa pelanggar yang sudah mulai menerima surat konfirmasi akan dikirimkan oleh Posko Gakum, karena kita ingin melihat sejauh mana respon masyarakat terkait dengan pelaksanaan ini,” terang Kasat Lantas Polres Manokwari, Senin (28/3/2022).
Yang terpenting dalam implementasi pelaksanaan tilang elektronik ini adalah surat konfirmasi kepada pelanggar meski saat ini masih diberlakukan uji coba, namun kedepannya pelanggar yang bersangkutan akan langsung melunasi denda tilang sesuai pelanggaran yang dibuatnya.
“Berbeda dengan surat konfirmasi yang saat ini kita kirim, nanti pada pojok kanan atas akan kita masukan hanya dalam bentuk teguran atau uji coba. Nanti selepas ini dalam bentuk penindakan secara utuh. Artinya yang bersangkutan harus menyelesaikan denda tilang,” sambungnya.
Jika nantinya masyarakat belum memahami terkait surat konfirmasi tilang elektronik yang diantarkan oleh petugas penegakan hukum (Gakum) Satlantas Polres Manokwari, maka bisa langsung mendatangi pos Gakum yang berlokasi di kantor Samsat Manokwari untuk mengetahui apa yang menjadi pelanggaran yang bersangkutan.
“Tetapi harapan kami kepada masyarakat yang menerima surat konfirmasi bisa langsung mendatangi posko Gakum kami di kantor Samsat dan secara umum bisa mengetahui apa saja pelanggaran yang dilakukan. Sehingga masyarakat tidak lagi kaget ketika kita menerapkan tilang elektronik,” pungkas Ohoimas.
Tidak menutup kemungkinan selain tilang elektronik, personel Satlantas Polres Manokwari juga akan selalu melaksanakan penindakan secara manual atau konvensional di lapangan, yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran serta menekan jumlah kecelakaan lalulintas di jalan raya.
“Untuk kamera hanya satu di Haji Bauw, tapi tindakan tilang secara konvensional lain akan dilakukan oleh petugas kami dilapangan,” tutup Iptu Subhan.(PS-01)