MANOKWARI, PapuaStar.com – Pernyataan pedas dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Yeddi Rum, S.H., M.H, diruang kerjanya sehubungan dengan pengajuan gugatan oleh perusahan Mutiara Utama Papua, akibat adanya kerusakan terhadap barang bukti sitaan milik Bryan Tanbri atas kasus perdagangan minuman beralkohol jenis bir sebanyak 2.605 karton.
Rusaknya barang bukti hasil sitaan, Yeddi menegaskan bahwasanya hal itu sangatlah wajar, karena sejak bergulirnya kasus tersebut di tingkat kasasi, hingga akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung, telah menyita waktu yang cukup lama.
“Ia silahkan, tidak ada masalah. Kita siap hadapi, dan itu bagian dari proses hukum,” tegas Yeddi Rum, S.H., M.H, Jumat (17/9/2021).
“Berkaitan dengan proses hukum kurang lebih 3 tahun di tingkat kasasi. Ketika jaksa yang ditunjuk untuk melakukan eksekusi di kantor Perindagkop Teluk Bintuni, jaksa dengan pengacaranya hadir dan keberatan berkaitan dengan barang itu rusak,” terangnya.
Sejak kasus tersebut berjalan hingga ke tingkat Kasasi, Yeddi memastikan belum adanya Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) di Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga barang bukti sitaan terpaksa harus di titipkan di kantor dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Teluk Bintuni.
“Rusak itu bukan kesalahan yang dilakukan oleh jaksa, tetapi kaitan dengan lamanya proses hukum yang terjadi. Terus tempat penyimpanannya tidak layak karena tidak ada Rupbasan. Jadi kerusakan itu bagian dari resiko proses hukum, kecuali barangnya tidak ada,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut Yeddi mengaku bahwa pihaknya tidak mengada-ngada terkait kerusakan barang bukti sitaan itu, yang mana dapat dibenarkan dengan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Teluk Bintuni yang membenarkan bahwa terjadi kerusakan pada barang bukti.
“Ada surat keterangan resmi dari Perindagkop bahwa barang itu sudah dalam keadaan rusak, jadi bukan dari kami,” ungkap Plt. Kajari Teluk Bintuni itu.
Eksekusi pengembalian barang bukti sitaan tersebut dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung dengan Nomor : 2397 K/Pid.Sus/2020.
Kasus perdagangan minuman beralkohol ini juga sebelumnya telah melewati proses peradilan tingkat pertama yang kala itu di putuskan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Saptono.(PS-01)