MANOKWARI, PapuaStar.com – Tersangka tindak pidana korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, berinisial BT (54) akhirnya diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Sorong. Yang bersangkutan ditangkap di salah satu kos-kosan yang beralamat di Jl. Karet Pedurenan Raya, No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 25 November 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Intelijen Rudy Hartono menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri dengan Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018.
Tersangka BT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sorong, setelah dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir bahkan melarikan diri. Dalam perkara pokok tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 1.360.811.580.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP kurang lebih sebesar Rp. 1.360.811.580. Perkara ini split sehingga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” beber Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (26/11/2021).
Sejalan dengan itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Syarifuddin mengatakan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut terdapat kurang lebih 3 calon tersangka. Yang mana salah satunya sudah mendapat putusan dan akan menjalani hukuman selama kurun waktu 4 tahun. Tersangka kedua BT dan satu calon tersangka lain yang baru akan dipanggil.
“Perkara ini tersangka satunya sudah ingkra, sudah putus 4 tahun. Sementara BT baru saja ditangkap ini, dan ada satu lagi saksi yang akan kami panggil,” tambah Syarifuddin.
Selanjutnya tersangka BT akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Sorong.
Saat dicecar soal peran tersangka BT dalam dugaan kasus tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad, SH menjelaskan tersangka BT merupakan pihak ketiga yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut. Yang bersangkutan adalah Direktur PT. Fourking Mandiri.
“Peran BT adalah pihak ke tiga selaku pelaksana kegiatan pembangunan Jaringan Tegangan Menengah Rendah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat,” sambung Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, SH.(PS-01)