Pemerintah Bebaskan PPh 21, Stimulus Fiskal Untuk Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah

oleh -23 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com— Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis di bidang fiskal guna menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sepanjang tahun 2026, negara hadir memberikan stimulus langsung bagi pekerja, khususnya di sektor padat karya, agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 tersebut resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Pemerintah menanggung PPh 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.

“Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi ketentuan dalam PMK tersebut.

Dalam pertimbangan PMK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. Pembebasan pajak dinilai menjadi instrumen efektif untuk menopang kesejahteraan pekerja, terutama pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan rentan terhadap tekanan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi 2026. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjalankan fungsi stabilisasi fiskal, menjaga konsumsi rumah tangga, serta mencegah perlambatan ekonomi yang lebih dalam.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, kalangan ekonom menilai insentif PPh 21 DTP memiliki dampak positif yang cukup signifikan bagi penerima manfaat. Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa pembebasan pajak ini memberikan ruang fiskal langsung bagi pekerja untuk meningkatkan konsumsi.

Wijayanto menjelaskan bahwa pemilihan sektor padat karya sebagai sasaran utama insentif merupakan langkah yang rasional.

“Sangat rasional jika sektor padat karya menjadi target utama mengingat sektor ini sangat rentan dan terancam gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujarnya.

Menurutnya, dengan kemampuan fiskal pemerintah yang terbatas, penajaman sasaran menjadi kunci agar dampak kebijakan dapat optimal.

Ia menambahkan, insentif ini diharapkan mampu menahan laju penurunan daya beli masyarakat, bahkan mendorong peningkatannya. 

“Secara agregat ini diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wijayanto.

 

Pandangan senada disampaikan Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Ia menegaskan bahwa tujuan utama insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan pendapatan bersih pekerja.

 

Menurut Nailul, hal menarik dari kebijakan ini adalah potensi peningkatan _take-home pay_ atau pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh pekerja di sektor yang tercakup dalam aturan tersebut. Dengan beban pajak yang ditanggung negara, pekerja memiliki ruang konsumsi yang lebih luas, sehingga perputaran ekonomi diharapkan tetap terjaga.

“Jika kita mengacu ke angka tertinggi saja, Rp 10 juta per bulan, maka akan meningkatkan pendapatan yang bisa dibelanjakan sebesar Rp 3,9 juta setahun,” kata dia.

Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan PPh 21 mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelas menengah dan pekerja sektor padat karya. Melalui stimulus fiskal yang terarah, pemerintah optimistis daya beli masyarakat dapat terjaga, stabilitas sosial terpelihara, dan pertumbuhan ekonomi nasional terus didorong secara berkelanjutan sepanjang 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *