Pemerintah Papua Barat, Untuk Ke-8 Kalinya Meraih WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2021

oleh -187 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) tahun anggaran 2021 diakhir masa Jabatan Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan.

Opini WTP yang diraih Pemerintah Provinsi Papua Barat atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) disampaikan Anggota VI BPK selaku  pimpinan pemeriksaan keuangan negara VI dr Pius Lustrilanang, S.IP, M.SI, CFRA, CSFA, dalam rapat Paripurna DPR-PB di Ballroom Aston Niu, Selasa ( 10/05/2022 ).

Anggota VI BPK selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara VI dr Pius Lustrilanang menuturkan, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua Barat tahun 2021 dan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan tahun Anggaran 2021 pada pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat.

Pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” terang Pius Lustrilanang dalam sambutannya di hadapan anggota DPR PB dan kepala OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat serta Forkopimda Papua Barat, Selasa (10/05/2022).

Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, pasal 17 undang-undang nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangan.

Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan Opini tersebut didasarkan pada kriteria 

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan 
  2. Kecakupan pengungkapan 
  3. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Efektivitas sistem pengendalian internal,” papar Pius Lustrilanang.

BPK perwakilan Provinsi Papua Barat telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua Barat memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Selain itu pada tahun ini merupakan tahun kedua BPK mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tentu yang memberikan nilai.

BPK perwakilan Provinsi Papua Barat telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua Barat memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Selain itu pada tahun ini merupakan tahun kedua BPK mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tentu yang memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD,” bebernya.

Untuk itu BPK menyerahkan 4 laporan yaitu :

  1. Ringkasan eksekutif atas LHP keuangan dan kinerja. 

     2. LHP atas LKPD yang memuat opini 

  1. LHP atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan 
  2. LHP kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021 pada pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyampaikan LKPD tahun anggaran 2021 yang memuat informasi keuangan daerah diantaranya :

  1. Realisasi pendapatan senilai Rp.7,06 triliun atau 102,3 atau 2% dari anggaran senilai Rp.6,9 triliun. 
  2. Realisasi belanja dan transfer senilai Rp.7,77 triliun atau 88,81% dari anggaran senilai Rp.8,75 triliun.
  3. SILPA senilai Rp.1,11 triliun atau turun 39% dari SILPA tahun lalu
  4. Total aset senilai Rp.17.35 triliun atau meningkat 6,507% dibandingkan aset tahun lalu senilai Rp.16,28 triliun.
  5. Ekuitas mencapai Rp17, 15 triliun atau meningkat 8,98% dari ekuitas tahun lalu senilai Rp.15,61 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP),” ungkap Pius Lustrilanang.

Pengungkapan yang memadai tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang efektif.

Dengan dasar tersebut BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat tahun 2021. Pencapaian yang didapatkan adalah opini WTP ke-8 kalinya yang diraih pemerintah Provinsi Papua Barat. kualitas laporan keuangan yang dihasilkan presentasi ini tidak terlepas dari efektivitas Sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPR-PB dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” pungkasnya.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *