Pemerintah SorSel: Menyediakan Layanan Pengaduan Masyarakat Bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus

oleh -363 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com-Pemerintah kabupaten Sorong Selatan melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah melaksanakan kegiatan penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus Sorong Selatan, di Ruang belajar SD Ypk 2 Markus Kohoin Teminabuan, Rabu (17/09/2025).

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah menyediakan akses pelayanan pengaduan yang ramah anak mudah di jangkau dan aman bagi anak-anak yang mengalami atau dapat menyaksikan secara langsung tindakan eksploitasi dan penelantaran Meningkatkan kapasitas sistem pengaduan agar mampu respon secara cepat dan tepat dan profesional terhadap setiap laporan atau pengaduan terkait pelanggaran terhadap hak anak dan mendorong kordinasi dan sinergi antara lembaga terkait dalam penanganan kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Selain itu, Membangun kesadaran masyarakat di lingkungan sekitar terhadap pentingnya peran serta dalam mendeteksi melaporkan dan mencegah terjadinya eksploitasi dan penelantaran anak memberikan rujukan dan tindak lanjut yang sesuai bagi anak-anak korban untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi pendampingan dan pemulihan secara menyeluruh , Sasaran dalam kegiatan ini meliputi anak anak usia dini atau usia sekolah yang berada di distrik Teminabuan kelurahan Kohoin kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat daya.

Perlu diketahui, Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa Tempat yaitu SD Ypk 2 Markus Kohoin Teminabuan, SD Ypk pengharapan Kikiso SD Ypk Alfa wersar.

Sumber anggaran yang di butuhkan dalam kegiatan dana otonomi khusus tahun 2025 yang berasal dari Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Sorong Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan kurang lebih Tiga hari dan narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan ini berasal dari polres Sorong Selatan yaitu (Kanit PPA) UPTD PPA kabupaten Sorong Selatan.

Bupati SorSel  petronela krenak S sos m Tr Ap  dalam arahannya menyatakan bahwa anak anak merupakan bagian yang tak di pisahkan dari keberlangsungan suatu bangsa sehingga negara dapat memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas perlindungan penanganan berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi anak serta memastikan adanya akses cepat dan tepat pada anak pada anak dalam situasi darurat atau rentan untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan yang mereka butuhkan.

Sementara itu, Bupati SorSel Petronela Krenak renak S sos m Tr Ap, menyatakan bahwa pemerintah juga punya kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak anak yang berada dalam situasi darurat atau rentan Dirinya juga menyatakan bahwa penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi banyak anak anak dapat mengalami kekerasan eksploitasi dan Diskriminasi serta anak rentan dan keterbatasan akses maka anak anak dari kelompok minoritas , terisolasi atau yang hidup dalam situasi darurat dapat sering kali memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan perlindunganya.

Dalam kewajiban hukum dan konvensi adanya kewajiban pemerintah daerah dan lembaga negara untuk melindungi para anak-anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam penjangkauan dan pencegahan selain sebagai tempat terlapor layanan pengaduan juga berfungsi sebagai upaya penjangkauan untuk mencari anak anak yang tidak menyadari hak – hak mereka atau tidak tau cara mencari bantuan,dirinya juga berharap kepada kegiatan ini dapat di laksanakan di semua tempat di wilayah kabupaten Sorong Selatan dan juga berharap kepada para anak-anak yang ikut kegiatan.(Thias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *