JAKARTA, PapuaStar.com-Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dilihat sebagai momentum penting dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi nasional. Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum oleh individu, melainkan ujian serius terhadap integritas institusi yang memegang peran vital dalam menopang keuangan negara. Dalam perspektif komunitas anti korupsi, langkah tegas dan terbuka yang diambil pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa komitmen zero tolerance terhadap korupsi bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan nyata.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan penghormatan dan dukungan penuh serta mengapresiasi terhadap langkah KPK. DJP memandang kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Sikap ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat praktik-praktik menyimpang oknum aparat pajak di masa lalu.
Komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan normatif. DJP secara eksplisit menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk dalam pemberian data dan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Transparansi dan keterbukaan seperti ini menjadi fondasi utama dalam upaya penegakan hukum yang kredibel. Dalam konteks pemberantasan korupsi, kolaborasi antarlembaga merupakan prasyarat agar penanganan kasus tidak berujung pada impunitas.
Langkah tegas juga diambil DJP pada aspek kepegawaian. Pemberhentian sementara terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, mencerminkan kepatuhan pada hukum sekaligus keberanian mengambil keputusan tidak populer. Ini penting untuk menegaskan bahwa status sebagai aparatur negara bukanlah tameng kebal hukum, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas tinggi.
Lebih jauh, komitmen DJP untuk terus berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kemungkinan keterlibatan oknum lainnya patut mendapat dukungan luas. Pendekatan ini menunjukkan kesadaran bahwa korupsi sering kali bersifat sistemik, bukan perbuatan individual semata. Evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal yang dijanjikan DJP menjadi langkah strategis untuk memastikan peristiwa serupa tidak berulang. Pencegahan, dalam hal ini, harus berjalan seiring dengan penindakan.
Dari sisi kebijakan fiskal, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan kejelasan posisi pemerintah. Pendampingan hukum yang diberikan Kementerian Keuangan kepada pejabat pajak yang terjaring operasi tangkap tangan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi. Sebaliknya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak hukum setiap warga negara, termasuk aparatur sipil, tanpa mengganggu independensi proses peradilan. Penegasan bahwa pemerintah akan menerima apa pun putusan hukum terhadap para tersangka memperlihatkan penghormatan terhadap supremasi hukum.
Dalam kerangka yang lebih luas, sikap Menkeu ini penting untuk menghindari stigma bahwa pemerintah melindungi pelaku korupsi. Justru sebaliknya, dengan menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan, pemerintah menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan bernegara. Kejelasan sikap ini juga memberi kepastian bagi publik bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, meski melibatkan sektor strategis seperti perpajakan.
Pandangan dari masyarakat sipil, seperti yang disampaikan Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menambah perspektif kritis yang konstruktif. Penetapan tersangka di KPP Madya Jakarta Utara harus dijadikan momentum pembongkaran total, bukan sekadar keberhasilan simbolik. Tanpa pengawasan menyeluruh, transparansi, dan keberanian menindak secara merata, kebocoran penerimaan negara berpotensi terus berulang. Pernyataan ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah.
Komitmen IWPI untuk mendukung KPK melalui penyediaan data pengaduan wajib pajak serta dorongan terhadap reformasi perpajakan yang bersih dan adil menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi adalah kerja kolektif. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil memiliki peran yang saling melengkapi. Dukungan publik yang berbasis data dan pengawasan partisipatif akan memperkuat efektivitas kebijakan antikorupsi yang dijalankan negara.
Dalam perspektif komunitas anti korupsi, rangkaian sikap dan langkah yang ditunjukkan DJP, Kementerian Keuangan, serta KPK menegaskan bahwa negara tidak sedang menutup-nutupi persoalan, melainkan menghadapinya secara terbuka. Penanganan kasus pajak ini harus dijadikan titik balik untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional, karena penerimaan negara adalah urat nadi pembangunan. Setiap rupiah yang bocor akibat korupsi berarti berkurangnya hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas.
Publik perlu terus mengawal sekaligus mempercayai pemerintah dalam upaya penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kritik yang konstruktif dan dukungan yang objektif harus berjalan beriringan. Dengan komitmen zero tolerance yang ditegaskan melalui tindakan nyata, pemerintah memiliki modal kuat untuk membangun sistem yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kepercayaan publik adalah energi utama agar agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan.(Anshar Kurniawan-Penulis merupakan Anggota Komunitas Anti Korupsi)
Post Views: 23