MANOKWARI, PapuaStar.com – Seperti biasanya tahun 2023 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan memberlakukan penghapusan denda kendaraan bermotor.
Hal itu dibenarkan Kepala UPTD Samsat Manokwari Septinus Ullo, diruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/8/2023).
Septinus menjelaskan, pemerintah daerah memberi kemudahan bagi masyarakat yang tunggakan denda nya sudah menumpuk. Olehnya itu, masyarakat hanya melakukan pembayaran biaya pokok pajak kendaraan.
“Masyarakat harusnya mengambil bagian dalam momen ini. Ini penting, karena kita ingin membantu masyarakat,” ungkap Septinus Ullo.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku hingga 31 Oktober 2023 mendatang.
Meski kemudahan sudah diberikan, namun sampai saat ini belum ada peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat.
“Dari awal Juli sampai sekarang, masih seperti biasa. Belum ada peningkatan yang signifikan,” ujarnya lagi.
Septinus berharap, masyarakat wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan memanfaatkan penghapusan denda secara maksimal. Sehingga dapat mendorong, peningkatan pendapatan daerah.(PS-01)