JAKARTA, PapuaStar.com-Kondisi hukum pidana nasional (KUHP) Undang-Undang Nasional yang dimulai secara efektif pada awal 2026 menandai adegan penting dalam Sejarah Hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan warisan kolonial hukum pidana, Indonesia sekarang ditalakan kepada sistem hukum pidana nasional dengan paradigma modern yang direncanakan sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan identitas nasional.
Pemerintah menilai momentum ini sebagai pilar pembaruan hukum yang menekankan kedaulatan hukum nasional dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Senderuhan Hukum Menteri Andi AGTAS menyampaikan bahwa perilaku KUHP nasional adalah momen bersejarah Indonesia secara resmi meninggalkan paradigma hukum pidana kolonial.
Menurutnya, sistem hukum pidana baru tidak lagi terlihat pada hukum yang sama dengan alat pembalasan, tetapi sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan martabat manusia. Perubahan paradigma dinilai sejalan dengan semangat Pancasila yang menempatkan keadilan kemanusiaan dan sosial sebagai prinsip utama.
Pemerintah menjelaskan bahwa salah satu perbedaan yang mendasar antara KUHP lama dan KUHP nasional terletak pada pendekatan puisi. Jika sebelumnya penjahat penjara menjadi instrumen utama, maka di garis tengah KUHP nasional tidak lagi terkonsentrasi pada pemenjaraan.
Sistem baru diarahkan untuk menyediakan ruang pemulihan bagi korban serta mendorong para pelaku untuk bertobat dan mempengaruhi kembali positif di tengah-tengah masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran menuju keadilan restoratif yang lebih relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.
Dalam kerangka kerja, KUHP Nasional memperkenalkan sistem yang lebih manusiawi melalui adopsi sistem trek ganda. Pemerintah menjelaskan bahwa hakim sekarang memiliki fleksibilitas untuk memunculkan penjahat dan tindakan secara bersamaan, mengantar para penjahat tanpa tindakan, atau melepas tindakan tanpa kriminal.
Mekanisme ini memungkinkan keputusan hukum untuk disesuaikan dengan karakter pemain, dampak dari tindakan, serta pentingnya korban dan masyarakat.
Selain itu, sejumlah pembaruan substansial juga tersedia di KUHP Nasional. Pemerintah menyatakan bahwa kategori lama adalah pemisahan antara “kejahatan” dan “pelanggaran” dihapuskan sehingga sistem hukum lebih sederhana dan adaptif.
KUHP nasional juga mengakui keberadaan hukum hidup atau hukum yang hidup di masyarakat sepanjang konstitusi. Pembaruan lain termasuk penyelesaian korporasi sebagai subjek pelanggaran pidana, pengelompokan lebih banyak ancaman pidana, serta pengaturan pidana mati dengan waktu percobaan sebagai bentuk kebangsaan dalam menjatuhkan sanksi tertinggi.
Di tengah transisi, pemerintah juga menanggapi sejumlah masalah penting yang dikembangkan di masyarakat. Salah satunya terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan State Board.
Menteri Hukum menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pandang atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Untuk memastikan bahwa ruang demokratis terbuka, ketentuan ini terbatas sebagai keluhan makanan yang hanya dapat diproses melalui laporan tertulis dari Presiden, perwakilan presiden, atau kepemimpinan Dewan yang bersangkutan. Masalah lain yang juga menjadi perhatian publik adalah pengaturan demonstrasi.
Pemerintah menjelaskan bahwa KUHP nasional masih menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat kepada publik. Selama pertunjukan atau demonstrasi dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan, peserta tindakan tidak dapat dihukum, meskipun dalam pelaksanaan gangguan kepentingan umum atau situasi.
Ketentuan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan negara atas hak-hak konstitusional warga. Dari sisi legislatif, perwakilan dari kepala DPR SUFMI DASCO Ahmad menekankan bahwa signifikansi KUHP nasional dan KUHAP baru pada awal 2026 telah memenuhi seluruh bentuk formil dan pembentukan material hukum.
Ini menyampaikan bahwa proses diskusi peraturan kedua berlangsung lama dan melibatkan partisi publik. DPR menilai keterlibatan masyarakat, akademisi, dan tindakan minat lainnya menjadi faktor penting dalam memastikan hukum yang substansial sesuai dengan kebutuhan hukum nasional. Sejumlah ahli hukum mengevaluasi bahwa perilaku KUHP nasional adalah langkah strategis dalam konsolidasi sistem hukum Indonesia. Kode Pidana Hukum Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dinilai mampu memberikan kepastian hukum serta menanggapi tantangan jahat modern.
Namun demikian, mereka juga menekankan pentingnya sosialisasi dan penguatan kapasitas penegakan hukum bahwa implementasi KUHP nasional berjalan seragam dan tidak menyebabkan multitasfsir. Pemerintah menyadari bahwa tingkat implementasi akan menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana ini.
Oleh karena itu, berbagai lembaga penegak hukum terus melakukan sosialisasi dan adaptasi internal. Pemerintah juga melengkapi aturan turunan untuk memastikan transisi dari aturan lama ke KUHP nasional berlangsung teratur dan keberuntungan.
Dengan persetujuan KUHP nasional, pemerintah berharap bahwa sistem hukum pidana Indonesia lebih relevan, manusia, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Reformasi ini diposisikan bukan sebagai tujuan, tetapi sebagai faterpelee awal dalam mengembangkan sistem hukum nasional yang berdaulat, adaptif, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.(Muhammad Rizki Derajat-Pengamat Kebijakan Publik)
Post Views: 63