MANOKWARI, PapuaStar.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Penyerahan dilakukan pada hari Selasa, 08 Juli 2025 pukul 14.40 WIT di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari. Kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar di bawah pengawasan langsung personel Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Dua tersangka yang diserahkan adalah Eko Sugiyono alias Eko, warga Kampung Soribo, Manokwari Barat, dan Adi Pamungkas alias Adi, warga Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, serta menyimpan senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencakup berbagai jenis senjata api laras pendek dan panjang, ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, detonator, serta beberapa dokumen dan barang elektronik.
Rincian Barang Bukti:
• Dari tersangka Eko Sugiyono disita:
• Dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat
• 586 butir amunisi kaliber 5,56mm, 571 butir kaliber 7,62mm, serta ratusan amunisi lainnya
• Beberapa popor, laras, magazine, detonator, dan handphone
• Buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank
• Dari tersangka Adi Pamungkas disita:
• Senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser
• 139 butir amunisi kaliber 5,56mm, 100 butir kaliber 9mm, serta amunisi lainnya
• Komponen senjata, tas penyimpanan, dan satu unit iPhone 13
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik, dan sebagian lainnya telah diproses untuk pemusnahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penyerahan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan di wilayah Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan bersenjata,” tegasnya.