Polres Manokwari Lakukan Tahap II Kasus Penikaman di Transito

oleh -124 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari melalui Sat Reskrim akhirnya melakukan tahap II Kasus pembunuhan di komplek Transito Jl. Lembah Hijau Wosi Manokwari.

Ditemani Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama bersama penyidiknya tiba di Kejaksaan Negeri Manokwari sekira pukul 12.45 WIT.

Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama mengatakan timnya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dan kedua pelaku yakni AA dan MS. Penyerahan berkas perkara dan pelaku langsung di terima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, ROBERTHO Sohilait, SH.

“Ia benar hari ini kita laksanakan tahap II. Langsung kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Manokwari,” terang Kasat Reskrim, Jumat (23/7/2021).

Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari Robertho Sohilait, SH membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan dua orang tersangka dari Penyidik Polres Manokwari.

Tidak lama lagi, Kata Sohilait pihaknya akan segera memeriksa dan menaikkan berkas perkara berikut kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Manokwari.

“Hari ini kita sudah terima tahap II Kasus Penikaman di komplek Transito dengan tersangka AA dan MS. Prosesnya sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan,” ujar Sohilait.

Jaksa berdarah Maluku itu memastikan bahwa berkas perkara kasus penikaman terhadap dua korban yakni DW dan HS itu telah lengkap.

“Kami sudah melihatnya dan sesuai dengan berkas perkara yang kami terima,” tutupnya singkat.

Sebelumnya, insiden penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia itu terjadi Jl. Lembah Hijau Transito Wosi pada 23 Maret 2021 lalu. Terhadap kedua pelaku yakni AA dan MS di sangkakan Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *