Polres Sorong Selatan Berhasil Ringkus Dua Pengedar Ganja 1.327,44 Gram

oleh -493 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com – Satuan Resnarkoba Polres Sorong Selatan kembali berhasil menangkap tersangka DR’ dan ‘JB’ pengedar narkotika jenis ganja seberat 1327,44 Gram.

Penangkapan terhadap tersangka DR’ dan ‘JB’ dilakukan pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 WIT di depan Pelabuhan Laut Sorong Kota.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DR mendapatkan Narkotka jenis ganja dalam 71 bungkus pelastik bening tersebut dari Jayapura.

Kemudian 50 bungkus dibawa oleh tersangka JB menggunakan K.M Labobar tujuan Kota Sorong.

Sedangkan, 21 bungkus dikirim menggunakan jasa pengiriman JNT.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K dalam press Conference bersama Kasat Res Narkoba Ipda Thomas Sabon, S.H didampingi Kasi Humas Ipda Kusmantoro, S.H dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Alfredo Waromi beretempat, di teras Kantor Sat Res Narkoba Polres Sorong Selatan, Rabu (23/08/2023)

“50 bungkus narkotika jenis ganja diperoleh tersangka dari Papua Nugini sementara 21 bungkus lagi dari Kota Jayapura,” terang Kapolres AKBP Gleen Rooi Molle.

Lanjut Kapolres Molle, tersangka DR memberikan imbalan kepada tersangka DB sebesar Rp. 5.000.000,- apabila barang haram tersebut berhasil sampai di kota sorong.

Kini tersangka DR dan JB dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sorong Selatan guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap ke dua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara ini Sat Resnarkoba terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku utama pengedar barang tersebut.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *