TEMINABUAN, PapuaStar.Com- Bertempat di depan halaman ruangan sat reskrim polres sorong selatan telah berlangsung kegiatan press conference terkait kasus tindak pidana Illegal Loging, Kamis (21/3/2024)
Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kabag Ops AKP Rusli Maknum, S.Sos dan Kasat Reskrim IPTU Muharyadi, S.Tr.K, M.H di hadapan awak media.
Dalam ungkap kasus tersebut, Sat reskrim polres sorong selatan berhasil menetapkan1(satu) tersangka berinisial ‘A (L/53) dengan kasus tindak pidana Illegal Loging dan mengamankan barang bukti 4(empat) unit dump truk dan 299 batang kayu merbau (18 kubik).
AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K dalam keterangan kronologisnya menjelaskan penangkapan tersangka ‘A dilakukan oleh anggota Unit Tipidter Sat Reskrim pada hari sabtu, tanggal 03 februari 2024 bertempat di kampung sasnek, distrik sawiat kab. sorong selatan dimana anggota mendapati truk bermuatan kayu sehingga dilakukan pemeriksaan kepada para sopir truk namun, tidak mendapati dokumen sah yang dibawa kemudian dilanjutkan proses penyelidikan.
Dengan dasar Laporan Polisi No: LP/A/01/II/2024/SPKT III/ tanggal 05 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/01/II/2024/Reskrim tanggal 05 februari 2024 berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim berhasil menetapkan 1(satu) tersangka terbukti kasus tindak pidana Illegal Loging.
Sehingga, tersangka dijerat sanksi pidana pasal 83 ayat (1) huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 37 No. 13 Perpu RI nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan pidana penjara 3 sampai dengan 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000.000,- (100 milyar).
Selanjutnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara (tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Sorong.