POLRESTA MANOKWARI BERHASIL MENGAMANKAN FT PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP PEREMPUAN LN DI SWAPEN PERKEBUNAN

oleh -64 Dilihat
Oplus_16908288

MANOKWARI, PapuaStar.com— Polresta Manokwari melalui Timsus dan URC Satreskrim Polresta Manokwari dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial (L.N) 32 Tahun.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi nomor : LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 31 Oktober 2026 tentang Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wit di Jl. Swapen Perkebunan Manokwari.

Kejadian bermula pada saat sepasang kekasih (F.T) dan (L.N) yang sudah tinggal bersama dan belum menikah sah secara hukum sedang makan bersama diruang tengah, lalu pelaku mendengar korban sedang terima telephon dari seorang laki-laki sehingga terjadi keributan, kemudian setelah pelaku selesai makan lalu pergi ke dapur untuk meletakkan piring dan masuk ke dalam kamar untuk mengambil parang menghampiri korban yang berada di ruang tengah dan pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai perut bagian kiri korban sehingga membuat korban tersungkur, kemudian korban langsung berlari kearah belakang rumah, melihat korban melarikan diri, pelaku langsung mengejar korban melewati jalan besar, setelah pelaku menemukan korban dibelakang rumah kemudian pelaku langsung mengayunkan parang tersebut yang mengenai bagian leher kanan korban sehingga membuat korban seketika tergeletak di tanah.
Setelah pelaku melakukan perbuatan langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada hari Minggu tanggal 1 November 2026 pukul 11.00 WIT, tim gabungan Polresta Manokwari memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku berinisial (F.T) umur 24 Tahun berada di area kuburan swapen perkebunan dan selanjutnya Tim gabungan melakukan penangkapan terduga pelaku beserta barang bukti parang diamankan ke Mako Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 458 Ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan Kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *