JAKARTA, PapuaStar.com – Layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian, namun dilakukan oleh Polisi Militer TNI.
Seperti yang dilakukan Polisi Militer Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) yang mengundang Polisi Militer (POM) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta untuk membuka layanan SIM keliling dengan mobil khusus.
Pomal Lantamal III melayani prajurit dan PNS Kolinlamil yang berkendaraan militer untuk pengurusan SIM TNI.
SIM TNI ini khusus digunakan oleh anggota TNI dan PNS di lingkungan instansi militer untuk mengemudikan kendaraan berplat dinas TNI.
Mobil SIM Keliling POM TNI AL Lantamal III Jakarta menyambangi Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/9) untuk memfasilitasi kemudahan pengurusan SIM TNI.
Para Prajurit dan PNS jajaran Kolinlamil bergegas secara antre untuk mendapat pengurusan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI dari Unit Kendaraan SIM Keliling POM Angkatan Laut Lantamal III Jakarta.
Pembuatan SIM TNI ini sebagai wujud kepedulian Polisi Militer (Pom) Kolinlamil dalam menegakkan disiplin dan tata tertib, serta berlalu lintas dalam berkendaraan Dinas TNI AL di lingkungan Kolinlamil.
Dalam proses pembuatan SIM untuk kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (sepeda motor) dinas TNI ini, para prajurit dan PNS wajib mematuhi peraturan Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Pembuatan SIM TNI ini saya harap dapat membantu personel TNI AL, salah satunya ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan dalam menggunakan kendaraan dinas TNI, baik roda dua maupun roda empat dinas TNI,” ucap Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Wakhid Komarudin.
Ia mengaku sengaja mendatangkan tim dari Pom Lantamal III berikut kendaraan pembuat SIM TNI Keliling ini untuk membantu prajurit Kolinlamil khususnya yang diberikan tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas TNI untuk melengkapi SIM TNI ini.
Dalam pembuatan SIM TNI tersebut personel yang membuat SIM berjumlah 100 orang dengan rincian Sim C sebanyak 50 orang, SIM A sebanyak 30 orang dan yang memperpanjang SIM sebanyak 20 orang.
Penyelenggaraan SIM TNI merupakan salah satu tugas pokok Fungsi POM di lingkungan TNI Angkatan Laut.(rls/PS-08)