MANOKWARI, PapuaStar.com – Praktisi Hukum, Yan Cristian Warinussy mendukung langkah inspektorat Papua barat dalam melakukan penyelidikan terhadap aliran dana pembangunan Gedung Gereja El-Gibbor Manokwari yang sementara dilakukan.
Menurut Warinussy jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi Korupsi terhadap pengelolaan dana pembangunan gedung Gereja tersebut, maka sesuai aturan Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada panitia atau oknum-oknum yang mengatur atau mengelola anggaran itu untuk mengembalikan kerugian negara dimaksud.
Jika dalam waktu 60 hari panitia tidak bisa mempertanggung jawabkan atau mengembalikan uang negara, maka inspektorat diminta untuk tidak mengulur waktu lagi tetapi segera melimpahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Papua Barat maupun Kejaksaan tinggi Papua Barat untuk diproses secara hukum.
“Jika dalam waktu 60 hari itu tidak mampu mempertanggung jawabkan maka saya pikir tidak perlu tunggu lama-lama lagi langsung segera dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),”kata Ketua LP3BH Manokwari, Kamis (30/6/2022).
Menurut Warinussy, pernyataan Inspektorat terkait penelusuran dana pembangunan gereja el-Gibbor Rp1,450 Milyar sudah dipublish media dan sudah diketahui banyak orang.
“Untuk itu saya minta Aparat Penegak Hukum tidak bisa bermain-main juga. Kasus ini sudah muncul di publik semua orang sudah tahu maka tentu APH tidak bisa bermain-main juga. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) inspektorat juga demikian,” ucap Warinussy.
Ia menuturkan, ketika kasus dilimpahkan, APH bertindak dan adanya indikasi Korupsi maka sesuai ketentuan dalam pasal 184 ayat 1 KUHP maka pasti ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Entah itu panitia atau pihak yang mengelola anggaran tersebut tetapi nanti juga dilihat dari proses penyalurannya,” terang Warinussy
Ia mencontohkan seperti LP3BH yang sudah bekerja cukup lama dan telah dikenal, yang juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana untuk pembayaran lahan kantor, namun dijawab pemerintah jauh dari yang diharapkan tetapi LP3BH menerima itu.
Tetapi sejauh yang diketahui berdasarkan laporan bahwa terdapat sejumlah gereja atau lembaga keagamaan yang menerima bantuan dalam jumlah yang cukup besar diatas 2 milyar bahkan hingga 5 Miliar.
Tentu hal seperti ini perlu untuk dievaluasi pemerintah sebagai pihak pemberi Hibah.
“Jangan sampai orang memanfaatkan nama dan kepentingan gereja atau pelayanan serta urusan keagamaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,”ketusnya
Menurutnya ada beberapa kantor atau sekretariat Organisasi kelembagaan yang setelah dibangun begitu megah namun tidak difungsikan.
“Tidak dirawat secara baik, untuk itu dalam perencanaan pembangunan harus diperhitungkan secara baik oleh panitia maupun majelis Gereja,”ujarnya
Pemerintah juga diharapkan untuk selektif dalam mengalokasikan bantuan hibah untuk lembaga keagamaan dan Gereja.
Sementara Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) dan hari ini tim investigasi turun lapangan melakukan pemeriksaan.(rls/PS-08)