MANOKWARI, PapuaStar.com– Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Ferdinand Phiwi, S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Pak Maxsi Nelson Ahoren, saat ini masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurut Ferdinand, tanpa adanya SK tersebut, proses PAW tidak bisa dilaksanakan.
“Kita masih menunggu SK Mendagri terkait pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren. Setelah SK tersebut keluar, barulah kita bisa memulai proses PAW,” jelas Ferdinand saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
Ferdinand menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, PAW hanya bisa dilakukan jika sudah ada keputusan resmi dari Mendagri yang menyatakan pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren sebagai Anggota MRPB. Hal ini menandakan bahwa PAW baru dapat berjalan setelah penggantinya ditetapkan oleh Kesbangpol Papua Barat.
“Proses PAW ini berarti sudah ada penggantinya, dan itu menjadi kewenangan Kesbangpol Papua Barat. Namun, sampai saat ini belum ada SK dari Mendagri, sehingga proses PAW belum bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Ferdinand juga menekankan pentingnya mematuhi prosedur administrasi yang sudah ditetapkan. “Sesuai dengan aturan, kita harus menunggu SK Mendagri terlebih dahulu. Selama SK pemberhentian Pak Maxsi belum diterima, kita belum bisa melakukan pleno untuk proses PAW-nya,” tegasnya.
Hingga saat ini, MRPB dan Kesbangpol Papua Barat terus menjalin komunikasi untuk memastikan bahwa proses pemberhentian dan PAW berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pelaksanaan PAW akan segera dilakukan setelah SK Mendagri diterima oleh pihak MRPB.
Dengan demikian, pemberhentian dan PAW ini menjadi perhatian utama dalam rangka menjaga kelancaran roda organisasi di MRPB serta memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal.(PS-08)