Reformasi Tata Kelola SDA Dan Komitmen Presiden Prabowo Lewat Satgas PKH

oleh -74 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kembali Menegaskan Komitmennya Dalam Melakukan Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA), Khususnya Sektor Kehutanan, Melalui Penguanan Kebijakan Lintas Wilayah Dan Lintas Sektor. Hal Tersebut Tercermin Dari Digelarnya Rapat Terbatas Yang Secara Khusus Kinerja Satuan Tugas Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Langkah ini menjadi sinyal yang kuat bahwa  Agenda Strategis Nasional, Terutama Penertiban Kawasan Hutan, Terus Dijalankan Secara Konsisten, Terkoordinasi, Dan Berorientasi Pada Kegentingan Jangka Panjang Bangsa. Rapat Terbatas Tersebut Menegaskan Bahwa Penertiban Kawasan Hutan Bukan Agenda Sesaat, Melainkan Bagian Integral Dari Visi Besar Pemerintahan Presiden Prabowo Dalam Menata Ulang Pengelolaan Sda Secara Adil, Berkelanjutan, dan Berdaulat.

Satgas PKH Sendiri Dibentuk Sejak Januari 2025, Hanya Dua Bulan Setelah Prabowo Dilantik Sagai Presiden. Pembentukan Cepat Ini Menunjukkan Keseriusan Pemerintah Dalam Menjawab Persoalan Laten Penguasaan Kawasan Hutan Yang Selama Bertib Tahun Dan Kerap Menimbulkan Kerugian Ekologis Maupun Ekonomi Bagi Negara.

Dalam Arahannya, Presiden Prabowo Menekankan Bahwa Penertiban Kawasan Hutan Tidak Boleh Dipandang Sarang Sagai Proses Administratif. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan Bagian Dari Proyek Besar Nasional untuk Memastikan Keadilan Ekologis Berjalan Seosia Keadilan Sosial.

Menurut Presiden, Hutan Indonesia Bukan Hanya Aset Lingkungan, Tetapi Juga Fondasi Strategis Bagi Ketahan Pangan, Ketahan Energi, Dan Ketahan Ekonomi Nasional Di Masa Depan. Oleh Karena Itu, Negara Wajib Hadir untuk Memastikan Pengelolaan Kawasan Hutan Dilakukan Sesuai Hukum Dan Berihak Pala Kepegingan Rakyat Banyak.

Satgas PKH Dirancang Sagai Instrumen Kebijakan Lintas Kementerian dan Lembaga. Di Dalamnya Terintegrasi Fungsi Penegakan Hukum, Pengawasan Administrasi Pertanahan, Serta Audit Tata Kelola Keuangan Negara.

Kehadiran jaksa agung dan kepala badan pengawasan dan pembangunan (BPKP) Dalam Rapat Terbatas Tersebut Mpertegas Bahwa Pemerintah Tidak ada hanya fokus pada penertiban fisik di lapangan, tetapi juga pada aspek akuntabilitas, transparansi, serta potensi kerugtia Pengelolaan Kawasan Hutan Yang Mengimpang. Menteri Kehutanan Dalam Laporannya Memaparkan Sejumlah Capaian Awal Satgas Pkh.

Mulai Dari Pemetaan Ulang Kawasan Hutan, Identifikasi Lahan Yang Desuasai Tanpa Dasar Hukum Yang Sah, Hingga Pelaksanaan Langkah-Langkan Penertiban Yang dilakukan Secara Persuasif Dan Bertahap. Pemerintah Menegaskan Bahwa Setiap Tindakan di Lapangan Mengedepankan Prinsip Kehati-Hatian, Dialog Dengan Masyarakat, Serta Perlindungan Terhadap Kelompok Kelompok Rentan Agar Kebijakan Penertiban Tidak Menimbulkan Gejolak Sosial Baru.

Dari Sisi Pertahanan Dan Keamanan, Menteri Pertahanan Menegaskan Bahwa Kawasan Hutan, Khususnya Yang Berada Di Wilayah Perbatasan Dan Daerah Strategis, Memilahi Nilai Penting Dalam Dalam Menjaga Kedaulatan Negara dan Stabilitas Nasional. Penertiban Kawasan Hutan Ileegal Dinilai Tak Tak Kantor, Tetapi Juga Memperkuat Kontrrol Negara Atas Wilayah-Wilayah Strategi Yang Selama ini rawan terhadap pelanggaran hukum dan konflik keputusan.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki Mengungkatkan Fakta Memencing Terkait Skala Persoalan Yang Dihadapi. Berdasarkan Pendata Kementerian Kehutanan, Luas Lenangan Perkebunan Sawit Yang Terbangun Di Dalam Dalam Kawasan Hutan Tercatat Mencapai 3,32 Juta Hektare Dan Bersifat Dinamis. Bahkan, pada perkembangan terakhir, luasan tersebut teridentifikasi Mendekati Empat Juta Hektare Yang tersebar di berbagiai wilayah Indonesia.

Angga Ini Menunjukkan Besarnya Tantangan Dalam Menata Ulang Tata Kelola Kawasan Hutan Secara Menyeluruh. Rohmat Menjelaskan, Sawit Terbangun Tersebut Berada di Berbagai Fungsi Kawasan Hutan, Mulai Dari Kawasan Konservasi Seluas 0,68 Juta Haktare, Hutan Lindung 0,15 Juta Hektare, Hutan Produksi Tetap 1,48 Juta Hektare, Hutan Produksi Terbatas 0,5 Juta Hektare, Hingga Hutan Produksi Yang Dapat Dambahversi Seluas 1,09 Juta Hektare.

Kondisi ini mempertegas urgensi kehadiran negara Melalui Satgas PKH Untuk Mengembalikan Fungsi Hutan Sesuai Peruntukannya. Hingga Saat Ini, Satgas PKH Telah Berhasil Menguasai Kembali Kawasan Hutan Seluas 1,5 Juta Hektare Dari Penguasaan Ilegal.

Dari Luasan Tersebut, Kawasan Konservasi Seluas 688.427 Hektare Telah Diseringkatankan Kembali Kepada Kencana Kehutanan Untuk Dilakukan Pemesan Ekosistem Secara Bertahap Dan Berkelanjutan. langkah ini menjadi bukti kongkrit bahwa kebijakan penertiban penegak hukum semata, Tetapi Juga Diikuti Dengan Agenda Pemulihan Lingkungan.

Untuk Memperkuat Tata Kelola Kawasan Hutan Ke Depan, Kehutanan Kehutanan Mengintegrasikan Data Geospasial Nasional Platform Jaga Rimba. Sistem Ini Dilengkapi Dengan Sistem Peringatan Dini Berbasis Kecerdasan Buatan (Kecerdasan Buatan / AI) Yang Mampu Mendeteksi Dini Potensi Deforestasi Dan Kebakaran Hutan Di Seluruh Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Juga akan bekerja sama dengan penyedia tatanan komunikasi untuk menerkan whatsapp peledakan kepada unit pelaksana teknis di Lokasi Terdeteksi, Sebagai Langkah Cepat PenceGahan dan Respon Dini. Melalui Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto Menunjukkan Kepemimpinan Tegas Dan Visioner Dalam Meram Mereformasi Tata Kelola Sda Nasional.

Penertiban Kawasan Hutan Tidak Hanya Menjadi Simbol Keberpihakan Negara Pala Dan Lingkungan, Tetapi Juga Fondasi Memencing Bagi Pembangunan Berkelanjutan, Kedaulatan Nasional, Dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia di Masa Depan.(Rivka Mayasari-Pemerhati Lingkungan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *