TEMINABUAN, PapuaStar.com – Polres Sorong Selatan melalui Sat Res Narkoba hari ini melakukan pemusnahan barang bukti jenis ganja seberat 11,34 gram, di halaman Mako Polres Sorong Selatan, Kamis (09/06/2022).
Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. (Cand) Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H menjelaskan, barang bukti yang dikemas dalam 8 kantong plastik bening tersebut diketahui milik tersangka AK dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/99/IV/2022/Res Sorsel tanggal 26 April 2022.
Pemusnahan barang bukti dalam tahap penyidikan ini berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: B-146/R 2.11/Enz.2/05/2022, tanggal 16 Mei 2022 setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan penyisihan barang bukti guna kepentingan pembuktian perkara,” terang Choiruddin Wachid dihadapan awak media, di Polres Sorong Selatan, Kamis (09/06/2022).
Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sorong Selatan dalam melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Sorong Selatan.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Rasbaya P. Purba, SH mengungkapkan, bahwa barang bukti tersebut disita dari tersangka AK yang dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 di Kampung Wermit Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan.
Tersangka AK saat ini dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sorong Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka AK dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Rasbaya Purba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. (Cand) Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H didampingi Kasat Res Narkoba Ipda Rasbaya P. Purba, SH dengan disaksikan langsung oleh tersangka AK dan para saksi lainnya yang diundang.(rls/PS-08)