Rupbasan Klas I Manokwari, Menyimpan Barang Bukti “Nyaris Jadi Rongsokan”

oleh -270 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan  Negara ( Rupbasan ) Klas I Manokwari  Frits Vence Suruan.S.H., M.H,  meminta kepada instansi terkait yang masih menitipkan Barang sitaannya untuk segera mengeluarkannya dan barang sitaan yang lain dapat di masukkan ke Rupbasan.

“Tentu harus sesuai SOP agar gudang-gudang bisa digunakan untuk barang-barang sitaan lain yang akan masuk,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, diruang kerjanya, di Kantor Rupbasan-Arfai, Senin (30/01/2023).

Barang sitaan yang masih ada di Rupbasan Klas I Manokwari sebagai berikut : Kacang titipan Polda tahun 2017 sebanyak 47,5 karton status (SP3 belum dieksekusi), BBM Premiun dan Solar titipan Kejari Manokwari tahun 2014-2015 sebanyak 52 Drum (bensin) 4 Drum (solar) dan 69 jerigen (bensin) status Barang Rampasan Negara.

“Sedangkan untuk Kayu Balok Matoa tahun 2019 sebanyak 176 Batang status Barang Rampasan Negara dan Mobil Honda Odyseey jumlah 1 unit status Barang Sitaan Negara,” ungkap Frits Vence Suruan.

Mengingat barang sitaan yang hingga saat ini masih ada di Rupbasan merupakan barang sitaan dari Polda dan Kejaksaan yang sejak tahun 2014 – 2019 hingga saat ini belum ada inkrahnya.

“Lanjut Suruan, meminta perhatian dari instansi terkait guna membangun koordinasi dengan kami karena barang- barang yang saat ini berada di Rupbasan sudah sejak tahun 2014 namun hingga saat ini belum di eksekusi oleh instansi terkait, sedangkan barang bukti tersebut nyaris hancur atau menjadi rongsokan,” terangnya.

Perlu adanya koordinasi yang baik agar barang-barang berada di Rupbasan bisa dikeluarkan, yang jelas saat proses mengeluarkan dari gudang harus ada berita acara antara dua belah pihak baik itu Rupbasan dan instansi terkait.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *