MANOKWARI, PapuaStar.com – Polsek Masni menyosialisasikan kepada kepala-Kepala kampung di Masni, tentang Perda kabupaten Manokwari nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kali ini Kapolsek Masni Awaludin S.H, melalui Kanit Samapta Aipda Esau di dampingi Kanit Lantas Bripka Fikra Adi Irawan dan Ka Jaga Aipda Boy Elang menyambangi Kepala kampung Mansaburi Daud Mansaburi, Senin (30/10/2023).
Kanit Samapta Polsek Masni, Aipda Esau mengatakan, sosialisasi dengan cara jemput bola atau langsung menyambangi tokoh masyarakat, adat dan kepala kampung agar di mengerti dan dipahami konsekuensi jika menganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.
“Perlu diketahui semua pihak, terkait penekanan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Simangunsong yaitu :
1. Pasal 9 dilarang balap liar
2. Pasal 43 dilarang palang jalan
3. Pasal 33 tamu 1×24 jam melapor ke RT
4. Pasal 37 tertib dalam pelihara ternak
5. Pasal 39 dilarang konsumsi minuman keras dikeramaian,” tutur Aipda Esau kepada sejumlah wartawan, usai mendatangi kepala kampung di Mansaburi, Senin (30/10/2023).
Dikatakan Aipda Esau, dalam kehidupan bermasyarakat hendaknya saling menghargai dan menjaga ketertiban umum.
“Kami pihak Polsek Masni sesuai perintah Kapolresta Manokwari turut serta mengawal perda nomor 3 tahun 2021,” jelasnya
Dalam penyampaian aspirasi jangan lakukan pemalangan jalan umum karena dapat mengganggu ketertiban.
“Esau menambahkan, bagi pelaku pemalangan akan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Hal ini dilaksanakan demi menjaga ketertiban dan ketentraman wilayah Manokwari lebih khusus distrik Masni yang harus kita jaga bersama,” tandas Kanit Samapta.(PS-08)