MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang pemuda berinisial OSW (22) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda asal kota Jayapura ini diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Manokwari karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis ganja.
Penangkapan itu bermula saat tim opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yang datang ke Manokwari dengan tujuan untuk mengikuti perayaan HUT Pekabaran Injil (PI) ke 167 pada 5 Februari lalu, dengan membawa barang bukti narkotika berupa ganja.
Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak menuju pelabuhan laut Manokwari untuk melakukan penangkapan dan benar didapati terduga pelaku dengan mengantongi barang bukti puluhan paket ganja siap edar.
“Pada hari Selasa 4 Februari 2022 sekira pukul 6.30 WIT Opsnal Satnarkoba menangkap seseorang yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis ganja. Yang bersangkutan ditangkap di pelabuhan Manokwari, datang dari Jayapura. Tujuannya untuk ikut 5 Februari, namun dia membawa juga ganja untuk diedarkan di Manokwari,” beber Iptu Masudi, Selasa (8/2/2022).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu kemudian digiring menuju Mapolres Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rupanya OSW merupakan pemain lama dalam jaringan narkotika golongan satu jenis ganja.
Selain barang bukti ganja yang disita, uang senilai Rp.200.000 yang diduga hasil penjualan barang haram itu juga ikut diamankan.
“Yang bersangkutan adalah OSW mahasiswa domisili Jayapura. Barang bukti yang kita amankan, satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang harga pasar di Jayapura sekira Rp. 1 Juta. Kemudian 2 plastik bening berukuran sedang berisikan ganja juga dengan harga masing-masing Rp.500.000. Kemudian ada 15 bungkus plastik bening ukuran kecil siap edar dengan harga Rp.100.000. Selain barang bukti ganja, uang senilai Rp.200.000 juga diamankan,” terangnya.
Kini, terduga pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis ganja berinisial OSW telah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari. Yang bersangkutan disangkakan Pasal 114, 111 jo 127 UU nomor 35 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(PS-01)