MANOKWARI, PapuaStar.com – Menyikapi larangan penjualan pakaian bekas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui menyatakan kesiapan personelnya untuk melakukan penertiban.
Sebelum penertiban dilakukan, Yusuf berharap ada data yang bisa digunakan sebagai dasar penindakan.
Dengan demikian, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Manokwari, harus memiliki data lengkap terkait ijin pedagang yang menjual pakaian bekas.
“Kami akan koordinasi dengan Perindagkop soal ijin penjualan pakaian bekas ini. Kami siap menindak, jika ada perintah dari Bupati,” terang Yusuf Kayukatui, Senin (27/3/2023).
Data yang akurat tentu menjadi pegangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melakukan penindakan terhadap kebijakan dan aturan dari pemerintah.
Sebab lanjut Yusuf, pembongkaran pasar Sanggeng sangat berdampak pada lokasi para pedagang.
“Tetapi bidang perdagangan dari Perindagkop juga harus mendata, karena pembongkaran pasar Sanggeng ini juga berdampak. Supaya penindakan bisa tepat sasaran,” sambungnya.
Meski demikian, Kasatpol PP berjanji akan melaksanakan segala perintah dan kebijakan dari Bupati sebagai pemimpin di daerah.
“Prinsipnya kami siap tegakan peraturan,” tutupnya singkat.(PS-01)