Sat’Reskrim Polres Kaimana : Amankan 2 Pelaku Perkosa Wanita 19 Tahun, Terancam 9 Tahun di Penjara

oleh -97 Dilihat

KAIMANA, PapuaStar.com-Atas Dasar aduan masyarakat kepada Polres Kaimana yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2025, Polres Kaimana telah mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan di wilayah Lobo, 3/8/2025.

atas dasar Laporan Polisi tersebut Personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kaimana dengan menggunakan Loang boat bergerak menuju Distrik Lobo guna mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial RK, Laki-laki umur 21 Tahun, dan KO alias E laki-laki umur 20 Tahun, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan 19 Tahun.

Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K. diruang kerjanya, dimana dijelaskan terkait Peristiwa awal kejadian yang terjadi pada 12 Juli 2025 di wilayah Lobo sekitar pukul 23.00 WIT, kala korban yang selesai mencari siput di pantai kemudian diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras bersama. Ketika korban tidak berdaya karena dalam kondisi telah dipengaruhi minuman keras alias mabuk, pelaku melancarkan aksinya secara bergantian.

dari perlakuan para pelaku sempat ada perlawanan dari korban, namun karena korban telah dipengaruhi minuman keras sehingga tidak dapat menghindari kejadian tersebut. ujarnya.

Atas perlakuannya kini RK dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke 1e KUHP dan KO alias E dijerat dengan pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polres Kaimana berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *