SATRESKRIM POLRESTA MANOKWARI BERHASIL RINGKUS PELAKU CURANMOR DI DRS.ESAU SESA DAN PERUMAHAN DOKTER SOWI

oleh -182 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com— Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari menunjukkan kecepatan dan ketanggapan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026.

Tim URC berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Drs. Esau Sesa, kawasan perumahan dokter sowi Manokwari.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, Sik, S.trk, MH mengatakan Keberhasilan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat berinisial (D.P.W) 26 Tahun pada hari Jum’at 30 Oktober 2026 yang diterima oleh SPKT Polresta Manokwari terkait kehilangan sepeda motor. Setelah menerima laporan, Tim URC segera bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan memetakan jejak pergerakan pelaku.

Berkat kerja cepat dan terkoordinasi, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial (S.W) 18 Tahun beserta barang bukti dua unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan di daerah kampung petrus kafiar Amban tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pihak pelaku dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi, kehadiran Kepolisian di tengah masyarakat adalah komitmen kami.

Tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan melalui layanan call center 110 Polri.(Humas Polresta Manokwari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *