MANOKWARI, PapuaStar.com– Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produksi minuman keras jenis cap tikus di daerah Jalan Pasirido Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari, selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan profiling dan mendapatkan informasi tentang pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Pasirido Distrik Manokwari timur Kabupaten Manokwari, yang menjadi tempat produksi miras lokal. dari lokasi ini, petugas mengamankan tersangka berinisial M.K, 39 tahun beserta barang bukti.
Dari lokasi tersebut, disita barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional, antara lain :
1. 5 ember cat yang berisikan fermentasi fermipan dan gula
2. 2 buah tabung gas yang sudah dimodifikasi
3. 2 buah kompor hock ukuran sedang
4. 1 buah jerigen kapasitas 10 liter berisikan minuman keras jenis cap tikus
5. 1 buah jerigen kapasitas 5 liter yang berisikan minuman keras cap tikus
6. 1 buah jerigen kapasitas 5 liter yang berisikan fermentasi fermipan dan gula
7. 3 buah botol kaca kapasitas 1 liter
8. 21 buah botol plastik
9. 2 buah bak plastik warna abu-abu
10. 2 buah bangku kayu
11. 1 buah corong sedang warna merah
12. 1 buah corong kecil warna hijau
13. 1 buah gayung warna hijau
14. 1 buah bak plastik warna hitam
15. 1 buah botol plastik yang sudah dimodifikasi menjadi saringan
16. 2 buah selang plastik ukuran 1 meter.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Res Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.t.r.k., SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, Peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap tikus (CT) kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu bahwa minuman keras akan menjadi pemicu perilaku agresif dan tindakan kekerasan bahkan akibat paling parah dari minuman keras dapat merusak organ tubuh yang permanen dan kematian serta beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan, serta tidak akan mampu mengendalikan tindakan yang dilakukannya, sehingga menjadi penyebab terjadinya konflik.
Saya meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari sehingga kita sama – sama dapat mewujudkan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di kota Manokwari.