Sektor Jasa Keuangan Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Lebih Optimal dan Berkelanjutan

oleh -162 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com-Rapat Dewan Komisioner Bulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PADA 27 November 2025 Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tetap Terjaga. Perebonomian Global Secara Umum Berada Dalam Kondisi Yang Relatif Stabil, Meskipun Sejumlah Indikator Menunjukkan Tanda-Tanda Moderasi Di Beberapa Kawasan.

Aktivitas Manufaktur Global Masih Berada Di Zona Ekspansi, Terutama di Negara-Negara Maju, Sementara Kinerja Perdagangan Dunia Cenderung Mendatar. Kondisi Keuangan Global Juga Relatif Longgar Seiring Arah Kebijakan Moneter Yang Lebih Akomodatif, Meskipun Sentimen Pasar Menuju 2026 Tetap Berhati-Hati Akibat Meningkatnya Risiko Fiskal Dan Kenaikan Imbal Hasil Obligasi Jangka Panjang.

Di Amerika Serikat, Perkembangan Ekonomi Menunjukkan Dinamika Yang Beragam. Setelah Penutupan Pemerintahan Selama 43 Hari, Pasar Tenaga Kerja Sebagai Terpantau Termoderasi Meski Klaim Pengangguran Yang Masih Berada Tingkat Rendah. The Fed Menurunkan Kembali Suku Bunga Sebesar 25 basis Poin, Namun Tetap memberikan Sinyal Hawkish di Tekah Tekanan Infli. Di Kawasan Eropa, Indikator Perekonomian Baik Dari Sisi Permintaan Pasokan Maupun Terpantau Stagnan.

Risiko Kawasan Juga Mengalami Peningkatan Seiring Dengan Dengan Gejolak Di Pasar Keuangan AGGRIS AKIBAT KEKHAWATIRI KEBERLANDERAN FISKAL SERTA DI DISPIC Oleh Instabilitas Politik Dan Penurunan Peringkat Utang Yang Juga Didorong Pembura Kondisi Fiskal.

Di TionGkok, Beberapa Indikator Utama di Sisi Permintaan Tercatat Di Bawah Ekspektasi Pasar. Pertumbuhan Ekonomi TionGKok PADA Triwulan III-2025 Melambat, dengan konsumsi Rumah Tangga Yang bertahan, mengindikasikan masih Masih Lemahnya Konsumsi domestik. Penjualan Ritel Dan Aktivitas di Sektor Properti Juga Mencatatkan Perlambatan.

Di Domestik, Perebonomian Indonesia Terpantau Padat dengan Ekonomi Triwulan III Tumbuh 5,04 Persen YoY Dan Indeks PMI Manufaktur Yang Tetap Berada Di Zona ekspansi. Sementara ITU, Perlu DICERMATI Perkembangan Permintaan Domestiik Yang Masih Masih Memerlukan Dukungan Lebih Lanjut Seiring Dengan Dengan Moderasi Inti, Tingkat Kepercayaan Konsumen, SERTA TINGKAT Penjualan Ritel, Semen, dan Kendaraan. Sepanjang Tahun 2025, Sektor Jasa Keuangan Secara Umum Menunjukkan Ketahan Yang Kuatlah Berbagai Dinamika Global Dan Domestik. Di Pasar Modal, Meskipun Sempat Mengalami Tekanan PADA Akhir Triwulan I 2025 Akibat Sentimen Negatif Perdagangan Global, IHSG MAMPU PULIH DAN Kembali Berada PAPA Tren Positif, Ditopang Oleh Respons Kebijakan Yang Adapttif Dari OJK Dan Bei Melalui Kebijakan Pembelian Kembali TANPA, Penyesuaian Batasman Trading Hall, serta penerapan asimetris penolakan otomatis.

Setelah Periode Volatilitas Tersebut, IHSG Menunjukkan Resiliensi Yang Tinggi Dan Bahkan Mencatat Sejumlah Rekor Tertinggi Sepanjang 2025, Investor Pengcayaane Mencerminkannan Yang Tetap Terjaga. Dari Sisi Sisi Intermediasi, Pertumbuan Kredit Perbankan Dan Pembiayaan Mengalami Moderasi Dibompatkan Tahun Lalu, Terutama Pala Segmen-Segmen Yang Terdampak Perlambatan Kinerja Sektor Riil.

Premi Asuransi, khususnya Asuransi Jiwa, Juga Tumbuh Lebih Renlah Dibandingan Tahun Sebelumnya. Meskipun demikian, ketaanan industri Jasa Keuangan Dinilai Tetap Kuat, Ditopang Oleeh Permodalan Yang Solid, Kecuju Kembompat, SERTA Profil Risiko Yang Terkendali.

Kondisi Ini Ini Menjadi Modalitas untuk Ruang Ekspansi Kinerja Sektor Jasa Keuangan Yang Lebih Luas Ke Depan, Didukung Dengan Implemasi Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan, Perluasan AKSes Pembiayaan, Serta Penguanhan Integritas Dan Tata Kelola di Seluruh SJK. OJK SENANTIASA Mengarakankan Sektor Jasa Keuangan Untuk Tulang Berkontribusi Program Terhadap PRIORITAS PEMERINTAH, dengan Memastikan Penerapan Prinsip Manajemen Risiko Dan Tata Kelola Yang Baik Guna Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan.

Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, Dan Bursa Karbon (PMDK) Kinerja Pasar Modal Domestik Pala November 2025 Melanjutkan Tren Positif, Sejalan Dengan KeteAnan Perektora Nasional Yang Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) PADA Akhir November Ditutup Di Level 8.508,71, menekat 4,22 Persen MTM ATAU 20,18 Peren. PAOD PIODE TERSebut, IHSG Kembali Mencatatkan Posisi All-Time Tinggi (ATH) PADA Level 8.602,13 PAnden 26 November 2025, demikian Juga Dengan Kapitalisasi Pasar Saham Yang Mencapai Rp15.711 Triliun Di Tanggal Yang sama. Di Sisi Lain, Secara YTD Indeks LQ45 Dan IDX80 Masing-Masing Tumbuh 2,31 Persen Dan 9,38 Persen.

Likuiditas Transaksi di Pasar Saham Domestik Menekat Pada Semester II-2025 Didorong Oleh menekatnya Peran Aktif Investor Domestik. Hal Ini Tercermin Dari Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (Rnth) Saham Pala November 2025 Yang Membukukan Rekor Sepanjang Waktu Tinggi Sebesar Rp23,14 Triliun ATAU Secara YTD Sebesar Rp17,22 Triliun, Menekat Signifikan Dibompatkan Tahn 2024 Yang Sebesar Rp12.85 Triliun.

Sejalan dengan Arah Penguatan Pasar PAPA November 2025, Investor Asing Membukukan Net Buy Di Pasar Saham Domester Senilai Rp1288 Triliun MTD, Sehingga Secara YTD Akumulasi Net Jual Investor Asing Menjadi Rp29,58 Triliun. Menguatnya Minat Investor Asing Dalam Bulan Terakhir Ini Menunjukkan Keyakinan Dan Persepsi Yang Positif Terhadap Pasar Domestik.

Secara Keseluruhan Pasar Obligasi Dalam Negeri Juga Tetap Terjaga Stabilitasnya, Tesmin Kenaikan Indeks Komposit Ecbi Sebesar 11,07 Persen YTD KE LEVEL 436,15; Meskipun Perkembangan Secara MTM Menunjukkan Penelunan Tipis Sebesar 0,43 Persen. Yield Surat Berharga Negara (SBN) Secara Bulanan Naik 12,28 BPS, Sedangkan Secara YTD Turun 76,08 bps. Tekanan Jual Investor NonResiden Di Pasar SBN Terraga Mereda, di Mana PAnd November 2025 Tercatat Net Menjual Rp5,93 Triliun MTM, Dibandingkan Net Jual Rp30 Triliun di Bulan Sebelumnya (YTD: Net menjual Rp4,48 triliun). Sementara di Pasar Obligasi Korporasi, Investor Nonresiden Membukukan Net menjual Rp0,10 Triliun Secara MTM (YTD: Net menjual Rp1,60 triliun). PADA Industri Pengelolaan Investasi Tetap Menunjkan Kinerja Yang Baik, per November 2025 Nilai Asset Di Bawah Manajemen (AUM) Mencapai Rp996,60 Triliun, Menekatpat 3,11 PERENSI MTM ATAU 19,02 PERSEN YTD.

Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Pala Periode Yang Sama Mencapai Rp644,41 Triliun, Tumbuh 4.90 Persen MTM AAU 29,07 PERENSIAN YTD. Berlanjutnya Penguatan NAB Reksa Dana Ini Turin Ditopang Oleeh Berlangganan Investor Sebesar Rp32.61 Triliun Secara MTM (YTD: Berlangganan Bersih Rp114,78 Triliun), Khususnya PADA Reksa Dana Dengan mendasari pendapatan tetap Dan Pasar Uang. Dari Sisi Jumlah Investor, PAPA November 2025 Tercatat Penambahan Sebanyak 476 Ribu Investor Baru Pasar Modal Domestik. Dengan Perkembangan Tersebut, Secara Secara YTD Jumlah Investor Di Pasar Modal Meningkat Sebanyak 4,80 Juta Menjadi 19,67 Juta, Atau Tumbuh 32,29 Peren. Penghimpunan Dana Oleeh Korporasi Di Pasar Modal Terpantau Tetap Kuat, Di Mana Target Realisasi Segambunan Dana Tahun 2025 Sebesar Rp220 Triliun Tahun Terlampaui. Per Akhir November 2025 (YTD), Nilai Penawaran Umum Oleh Korporasi Mencapai Rp238,68 Triliun Atau Naik Rp3,89 Triliun Dibandingan Posisi Bulan Sebelumnya, Terutama Didorong Oleh Penawaran Umum Terbatas Dan Penawaran Umum Ebus Tahap II. Sepanjang Tahun Berjalan, Terdapat 18 Emiten Baru Yang Melakukan Fundrraising dengan Nilai Rp13,30 Triliun.

Adapun Pala Pipeline, Terdapat 35 Rencana Penawaran Umum Dengan Nilai Indikatif Rp32,29 Triliun. Untuk Penggalangan Dana Pala Securities Crowdfunding (SCF), Selama November Terdapat 26 Efek Baru Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Terdapat 13 Penerbit Baru. Demikian Dengan, Secara Advegat Telah Tercatat 951 Penerbitan Efek Dari 573 Penerbit Serta 190.505 Pemodal, Dengan Nilai Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana Dana triliun.

Pasar Derivatif Keuangan, Sejak 10 Januari Hingga 28 November 2025, Tercatat 113 Pihak Yang TeleSeh Peraturan Prinsip PRINSIP Sagai Berikat: 4 Penyelenggara Pasar Berjangka, 23 Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (Spa), 63 Pialang berjangka, 15 Bank Penyambuan Marjin, 6 penasihat berjangka, 1 Asosiasi, Dan 1 Lembaga Sertifikasi Profesi.

Selama November 2025, Volume Transaksi Mencapai 73.915 lot, sehhingga total Volume Transaksi Tercatat Sebanyak 951.682 lot. Dari Sisi Sisi Frekuensi, Terdapat Penambahan Sebanyak 316.858 Kali Pada Bulan Laporan, Sehingga Secara YTD Tercatat Sebanyak Kali 4.193.931 Kali frekuensi transaksi.

Perkembangan di Bursa Karbon Menunjukkan Bahwa Sejak Diluncurkan Pala 26 September 2023 Hingga 28 November 2025, Terdapat 8 Pengguna Jasa Baru Yang … TERDAFTAR SHINGGA SETTGA TOTAL TERCATAT SEBANYAK 145 PENGGUNA JASA. Adapun Penambahan Volume Transaksi PADA Bulan Tersebut Tercatat Sebesar 15.012 TCO2E (ton karbon dioksida setara), sehhingga volume total transaksi mencapai 1.621.669 TCO2E, dengan Akumulasi Nilai Transaksi Mencapai Rp79,52 Miliar.

Dalam Rangka Mendorong Pasar Modal Indonesia Menjadi Lebih Tangguh Dalam Menghadapi Berbagai Gejolak Dan Berperan Besar Untuk Menjadi Sumber Bagi Pembangunan Nasional, OJK Bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) Menyenggarakan CEO Networking 2025 “Mengelola Perdagangan Global dan Memberdayakan Strategi Bisnis”. CEO Networking 2025 Diharapkan Menjadi Momentum Memencing Untuk Meningkatkan Sinergi Antara OJK, Pelaku Pasar, Dan Seluruh Stakeholder Pasar Modal, Guna Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia Serta Kontribusinya Terhadap KEMEJUAN PEREKONIAN Nasional.

Kegiatan Tahunan Ini Merupakan Bagian Dari Peringatan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Dan Dihadiri Sekitar 460 CEO Dari Emiten, Anggota Bursa, Manajer Investasi, Asosiasi Industri, Serta Berbagai Pemangku Kepegingan Pasar Modal. Dalam Rangka Penegakan Hukum Di Bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, Dan Bursa Karbon: PAPA November 2025, OJK Telah Mengenakan Sanksi Administrasi Bertu Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, Dan Bursa Karbon Sebesar Rp1.005.000.000,00 Kepada 8 Pihak, 5 Peringatan Tertulis Serta 1 Perintah Tindakan Tertentu.

Selama tahun 2025 (YTD), OJK TELAH MENENAN SANKSI Administratif Atas Pemeriksaan Kasus Di Pasar Modal Yang Terdiri Dari Sanksi Administratif DENDA Sebesar Rp28.942.800.000,00, – Kepada 69 PIHAK, Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Persegiangan Kepada 2 Pihak, Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek Kepada 4 Perusahaan Efek, Dan Peringatan Tertulis Kepada 30 Pihak SERTA 5 Perintah Tertulis.

Selama tahun 2025 (YTD), OJK Juga TELAH mengenakan Sanksi Administratif Bertu Denda Atas Keterbangunan Dengan Nilai Sebesar Rp39.178.415.475,00 Kepada 535 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Di Pasar Modal Dan 184 Peringatan Tertulis Atas Penyampaian Laporan SERTA MENENANAN Sanksi Administratif Bertu Denda Sebesar Rp300.000.000,00 Dan 59 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis Atas Selain Keterlambatan Non Kasus.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) Kinerja Intermediasi Perbankan Menekat Kinerja Profil Risiko Yang Terjaga Dan Likuiditas Di Level Yang Memadai. PADA Oktober 2025, Kredit Tumbuh 7,36 Peren YOY (Sep-25: 7,70 PERSEN) Menjadi sebesar Rp8.220,21 Triliun. Berdasarkan Jenis Penggunaan, Kredit Investasi Mencatatkan Pertumbuhan Tertinggi Yaitu Sebesar 15,72 Persen, Diikuti Oleh Kredits Konsumsi Tumbuh 7,03 Persen, Sentara Kredit Modal Kerja Tumbuh 2,39 Persen YOY. Dari Kategori Debitur, Kredit Korporasi Tumbuh Sebesar 11,02 Persen, Sementara Kredit UMKM Terkontraksi 0,11 Persen YOY. Pertumbuhan Kredit Sebesar 7,36 Peren Tersebut Terutama Dikontribusikan Dari Pertumbuhan PADA Sektor Rumah Tangga Sebesar 7,28 Peren, Diikuti Industri Pengolahan Sebesar 7,53 Persen, Serta Pertambangan Dan Penggesar sebesar 14,58 Persen.

SelanJutnya, penyyal, Kredite Ke Beberapa Sektor Tercatat Tumbuh Tahan Secara Tahunan Mencapai Digit Double Antara Lain Peama Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan, Dan Jaminan Sosial Sebesar 36,79 Persen; Pengadaan Listrik, Gas, UAP / Air Panas Dan Udara Dingin Sebesar 26,40 persen; Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Sebesar 25,32 Persen, Dan Aktivitas Jasa Lainnya Sebesar 22,84 Persen. Di Sisi Lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) Tercatat Tumbuh Tinggi Sebesar 11,48 Persen YOY (Sep-25: 11,18 Persen) Menjadi Rp9.756,6,6 triliun. Bi-Rate Tetap Stabil Setelah Turun 125 bps Sejak Awal Tahun, Dan Telah Diikuti Dengan Penelunan Suku Bunga Perbankan Secara Bertahap.

Sebelumnya, rerata tertimbang Suku Bunga Kredit Rupiah Tercatat Turun 16 bps (yoy) Dan 5 bps (mtm) menjadi 9,01 Persen PADA OKT-25 Dari 9,17 Persen PADA Okt-24 Dan 9,06 Persen PADA Sep-25, Utamaya Didorong Penurusan Suku Bunga Kredit Produktif. SUKU BUNGA Kredit Modal Kerja Turun 42 BPS (YOY) Dan 16 bps (MTM) Menjadi 8,30 Perenam PADA Okt-25 dari 8,72 Persen PADA-24 Dan 8,46 Persen PADA Sep-25. Sementara ITU, Suku Bunga Kredit Investasi TURUN 39 BPS (YOY) Namun Masih Menekat 7 BPS (MTM) Menjadi 8,32 Persen PADA OKT-25 Dari 8,71 Persen Pala Okt-24 dan 8,25 persen pada 25 Sep-25. Dari Sisi Sisi Seghimpunan Dana, Rerata Tertimbang Suku Bunga DPK Rupiah Juga Terurun Dibebandingan Bulan Sebesar 10 bps (OKT-25: 2,85 Persen; Sep-25: 2,95 Persiangkir) Dengan Dengan Pala Semua Jenis DPK, Terutama Deposito, Sejalan Dengan Tren Penurusan BI-Rate Suku Bunga. Suku Bunga Tertimbang DPK Juga Turun 22 bps dibandingkan Oktober Tahun Lalu sebesar 3.07 Persen.

Adapun Suku Bunga Deposito Tercatat Turun 53 bps (yoy) dari 5,28 persen pada okt-24 dan 21 bps (mtm) dari 4,96 Persen PA-25 Menjadi 4,75 Persen PAPA OKT-25. Likuiditas Industri Perbankan PAPA Oktober 2025 Memadai, dengan Rasio Alat Likuid / Deposit non-inti (Al / NCD) Dan Alat Likuid / Dana Pihak Ketiga (Al / DPK) Masing -masing Sebesar 130,97 Persen (Sep-25: 130,47 Persen) Dan 29,47 Persen (Sep-25: 29,30 PERSEN), Masih Atas Ambang Masing-Masing 50 Persen Dan 10 Peren.

Rasio Cakupan Likuiditas Adapun (LCR) Berada Di Level 210,43 Persen. SelanJutnya LDR Tercatat Sebesar 84,26 Persen, Dinilai Masih Masih Dalam Mengantisipasi Peningkatan Kredit. Sementara ITU, Kualitas Kredit Tetap Terjaga Dengan Rasio NPL Gross Sebesar 2,25 Peren (Sep-25: 2,24 Peren) Dan NPL Net Relatif Sebesar 0,90 Persen (Sep-25: 0,87 PERSEN).

Pinjaman pada RISIKO (LAR) Turun Dibandingan Bulan Sebelumnya Menjadi 9,41 Persen (Sep-25: 9,52 PERSEN). Ketahan Perbankan Juga Tetap Kuat Tecermin Dari Permodalan (Mobil) Yang Berada Di Level Tinggi Sebesar 26,38 Persen (Sep-25: 26,15 Peren), Sehingga Dapat MENJADI BANTALAN MITIGASI RISIKO YANG KUAT KEUNGAN KEUNGANI KONDISI KETIDAKPASTIAN GLOBAL.

Selanjutnya, Porsi Kredit Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) Perbankan Tercatat Sebesar 0,31 Persen Dari Total Kredit Perbankan Dan Terus Mencatatkan Pertumbuhan Yang Tinggi Secara Tahunan. Per Oktober 2025, Baki Debet Kredit BNPL Perbankan SebagaiAnana Dilaporkan Melalui Slik, Tumbuh 21,03 Persen YOY (Sep-25: 25,49 PERSEN) Menjadi Rp25,72 Triliun (Sep-25: Rp24,86 Triliun), Dengan Jumlah Rekening Mencapai 30,99 Juta (Sep-25: 30,31 Juta) Dan NPL Gross Sebesar 2,50 persen (Sep-25: 2,61 Persen). Terkait dengan Pemberantasan Judi Online Yang Berdampak Luas Pala Perektorian Dan Sektor Keuangan, Ojk Telah Meminta Bank Untuk Melakukan Pemblokiran Belhadap ± 30.392 Rebening (Sebelumnya: 29.906 Rebening) Data Dari Yang Disampaikan Ohat Kenteria Dan Digital, Serta Melakukan PengBangan Atas Laporan Tersebut dengan meminta perkankan melakukan penutupan rebening yang memiliki kesesuaian nomor nomor identitas kependudukan serta melakukan meningkatkan due uji (EDD).

Perkembang Sektor Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun (PPDP) Kinerja Industri Perasuransia, Penjaminan, Dan Dana Pensiun (PPDP) Secara Umum Tetap Stabil Dan Terjaga, Ditopang oleh tingkat solvabilitas, Advegat Yang Masih Masih Berada pada padat. Sejalan Dengan Kondisi Tersebut, OJK Terus Mendorong Optimalisasi Peran Serta Penambahkan Kinerja Industri Ppdp, Dengan Tetap Memperkuat Ketahan Sektor PPDP Dalam Menghadapi Dinamika Perekonomian Global Dan Domestik.

Untuk Industri Asuransi, per Oktober 2025 ASET Industri Mencapai Rp1.192,11 Triliun Atau Naik 5,16 Persen YOY. Dari Sisi Asuransi Komersial, Total Aset Tercatat Sebesar Rp970,98 Triliun Atau Mencatat Pertumbuhan 6,23 Persen YOY. Kinerja Asuransi Komersial Bertuda Pendapatkan Premi Pala Periode Januari-Oktober 2025 Sebesar Rp272,78 Triliun, Atau Tumbuh 0,42 Persen YOY, Terdiri dari Premi Asuransi Jiwa Yang Terkopraksi Sebesar 1,11 Peren YoY Dengan Sebesar sebesar Rp148,86 Triliun, Dan Premi Asuransi Umum Dan Reasuransi Tumbuh 2,33 Persen YOY DENGAN NILAI Sebesar Rp123,92 Triliun.

Secara Keseluruhan, Permodalan Industri Asuransi Komersial Masih Masih Menunjukkan Kondisi Yang Solid, Dengan Industri Asuransi Jiwa Serta Asuransi Umum Dan Rasawi Secara Advegat Melaporkan Modal Berbasis Risiko (RBC) Masing-Masing Sebesar 478,85 Persen Dan 331,96 Persen (Di Atas Threshold Sebesar 120 Peren).

Untuk Asuransi Nonkomersial Yang Terdiri Dari BPJS Kesehatan (Program Badan Dan Jaminan Kesehatan Nasional) Dan BPJS Ketenagakerjaan (Badan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan) Program SERTA Asuransi ASN, TNI, Dan Polri Program Terkait Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, Total Aset Tercatat Sebesar Rp221,13 Triliun Atau Tumbuh Sebesar 0,72 Persen YOY. PADA Industri Dana Pensiun, Total ASET per Oktober 2025 Tumbuh Sebesar 9,82 Persen YOY DENGAN NILAI MACAPAI Rp1.647,49 Triliun.

Program PROGRAM PENSIUN SUKARELA, Total Aset Mencatatkan Pertumbuhan Sebesar 5,52 Persen YOY DENGAN NILAI MENCAPAI Rp400,44 Triliun. Program PROGRAM PENSIUN WAJIB, Yang Terdiri Dari Program Jaminan Hari Tua Dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, SERTA Program Tabungan Hari Tua Dan Akumulasi Iuran Pensiun, ASN, TNI, Dan Polri, Total Aset Mencapai Rp1.247,05 Triliun Atau Tumbuh Sebesar 11,28 Persen YOY. PAPA PERUSAHAAN PENJAMINAN, PER Oktober 2025 Nilai Aset Tercatat Tumbuh 3,17 Persen YOY MENJADI Rp48,02 Triliun.

Dalam Rangka Penegakan Ketentuan Dan Pelindungan Konsumen Di Bidang PPDP, OJK TELAKUK LANGKAH-LANGKAH SEBABAI Berikat: Dalam Rangka Memenuhi Kewajiban Peningkatan Ekuitas Tahap Ke-1 Di Tahun 2026 Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, Berdasarkan Laporan Bulanan Per Oktober 2025 Terdapat 112 Perusakaan Asuransi Dan Rasawaran Dari 144 Perusahaan (77,78%) Yang Telah Memenuhi Jumlah Minimum Ekuitas Yang Dipersyaratkan Pala Tahun 2026. OJK Terus Melakukan Berbagai Upaya Mendorong Penyelesaian Permasalahan Pala Ljk Melalui Pengawasan Khusus Yang Sampai Dengan 25 November 2025 Dilakuukan Terhadap 6 Perusakaan Asuransi Dan Peperuransi Dengan Tujuan Perusaha Dapat Memperbaiki Kondisi Keuangannya untuk Kepegingan Pemenggang Polis. Selain Itu Juga Terdapat 7 Dana Pensiun Yang Masuk Dalam Pengawasan Khusus.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembriahyaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Di Sektor PVML, Piutang Pembiayaanahaan Pembiaian (PP) Tumbuh 0,68 Perenes YoY Pala Oktober 2025 (September 2025: 1,07 Persen YoY) Menjadi Rp505,30 Triliun, Didukung Pembalyaan Modal Kerja Yang Tumbuh Sebesar 9,28 Persen YOY. Profil Risiko Perusahaan Pembiaianan (PP) Terjaga Dengan Rasio Non Performing Financing (NPF) Bruto Tercatat Stabil Sebesar 2,47 Persen NPF Net 0,83 Persen (September 2025: 0,84 PERSEN). Rasio Gearing PP Tercatat Sebesar 2,15 Kali (September 2025: 2,17 Kali) Dan Berada Di Bawah Batas Maksimum Sebesar 10 Kali.

Pembiayaan Modal Ventura Pala Oktober 2025 Terkontraksi 0,10 Peren YoY (September 2025: 0,21 Persen YOY), dengan Nilai Pembiaian Serbesar Rp16,30 Triliun (September 2025: Rp16,29 Triliun). PAPA Industri Pinjaman Berani (Pindar), Paris Pempiayaan PADA Oktober 2025 Tumbuh 23,86 Persen YOY (September 2025: 22,16 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp92.92 triliun. Tingkat Risiko Kredit Secara Allah (TWP90) Berada di Posisi 2,76 Persen (September 2025: 2,82 Persen).

PADA Industri Pergadaian, Penyaluran Pempiayaan PADA Oktober 2025 Tumbuh Sebesar 38,89 Persia YOY (September 2025: 30,92 Persen YOY) MENJADI Rp120,45 Triliun Dengan Tingkat Risiko Kredit Yang Terjaga. Pembesar Terbesar Industri Pergadaian Disalurkan Dalam Bentuk Produk Gadai, Yaitu Sebesar Rp98,74 Triliun ATAU 81,99 Peren dari Total Pembalyaan Yang disalurkan.

Berdasarkan Slik, Pembiayaan, Pembelian Sekarang Bayar Nanti (BNPL) Oleh Perusahaan Pempiayaan PADA Oktober 2025 Menekatat Sebesar 69,71 Persen YOY (September 2025: 88,65 Persen YOY), Atau MENJADI Rp10,85 Triliun dengan NPF Gross Sebesar 2,79 Persen (September 2025: 2,92 PERSEN). Sementara ITU, Dalam Rangka Penegakan Ketentuan Dan Pelindungan Konsumen Di Sektor PVML, OJK TELAKUK LANGKAH-LANGKAH SEABAI BERIKUT: SAAT INI Terdapat 4 Dari 145 Perusahaan Pembalyaan Yang Belum Memenuhi Ketentuan Kewajiban Ekuitas Minimum Rp100 Miliar Dan 7 Dari 95 Penyelenggara Pindar Yang Belum Memenuhi Kewajiban Ekuitas minimum Rp12,5 Miliar.

Seluruh Penyelenggara Pindar Tersebut Teleampaiki Tindakan Rencana Kepada Ojk Yang Memuat Langkah-Langkat Pemenuhan Ekuitas Minimum, Antara Lain Melalui Penambangan Modal Disetor Oleh Pemenggar Saham Eksisting, Mencari Strategic Investor, Dan / Atau Upaya Merger dengan Penyelenggara Pindar Lain. OJK Terus Melakukan Langkan-Langkan Yang Diperlukan Berdasarkan Upaya Pemenuhan Kewajiban Ekuitas Minimum Dimaksud. Rencana tindakan kemajuan.

Dalam Rangka Menegakkan Kepatuhan Dan Integritas Industri Sektor PVML, Selama Bulan November 2025 Ojk Telah Mengenakan Sanksi Administratif Kepada 15 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, 14 Pengelenggara Pindar, 5 Lembaga Keuangan Mikro, Dan 1 Lembaga Keuangan Khusus, Atas Pelanggaran Yang Dilakukan Terhadap Pojk Yang Berlaku, Maupun Hasil Pengawasan Dan / Atau Tindak Lanjut Pemeriksaan. Pengenaan Sanksi Administratif Terdiri Dari 33 Sanksi Denda Dan 70 Sanksi Peringatan Tertulis. OJK Berharap Upaya Penegakan Kepatuhan Dan Pengenaan Sanksi Tersebut Dapat Mendorong Pelaku Industri Sektor Sektor PVML Meningkatkan Aspek Tata Kelola Yang cantik, KEHATI-HATIAN, DAN PEMENUHAN TERHADAP Ketentuan Yang Berlaku Sehinga PAPA Akhirnya Dapat Berkinerja Lebih Baik Dan Berkontribusi Secara optimal.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Itsk), Aset Keuangan Digital, Dan Aset Kripto (IAKD) Pelaksanaan Regulatory Sandbox: Sejak Penerbitan POJK 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Itsk, Minat Dari Penyelenggara Itsk Untuk Menjadi Peserta Sandbox Ojk Tercatat Sangat Tinggi. Hingga Oktober 2025, OJK TELAH MENERIMA 292 Kali Permintaan Konsultasi Dari Calon Peserta Sandbox.

OJK TELAH MENERIMA 24 Permohonan Untuk Menjadi Peserta Sandbox, 9 Di Antaranya Telah Disetujui Untuk Menjadi Peserta Sandbox, Yang Terdiri Dari 4 Penyelenggara Its dengan Model Bisnis Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (AKD-AK) Dan 1 Penyelenggara Its Dengan Model Bisnis Pendukung Pasar, Serta Terdapat 4 Peserta Sandbox Yang Beryelesaikan Proses Uji Coba Dan Mendapatkan Status “Lulus”, Yaitu Atas Nama: PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) PADA Tanggal 8 Agustus 2025 Dengan Model Bisnis Tokenisasi EMAS (AKD-AK) dengan NAMA Produk emas Indonesia (GIDR), Dan PT Sejahtera Bersama nano pada Tanggal 8 Oktober 2025 Dengan Model Bisnis Tokenisasi Surat Berharga dengan Skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

PT Teknologi Gotong Royong (Goro) PADA Tanggal 5 November 2025 Dengan Model Bisnis Tokenisasi Manfaat Kepemilikan Properti. Dalam Hal Ini, PT Teknologi Gotong Royong Bertindak Platform Perdagangan Akd Yang Memperdagkankan Token Goro. PT Properti Gotong Royong Padang Tanggal 5 November 2025 Dengan Model Bisnis Tokenisasi Manfaat Kepemilikan Properti. Dalam Hal Ini, PT Properti Gotong Royong Bertindak Sebagai Pemilik Dan Kustodian Atas Aset Properti Yang Ditokerisasi Platform Melalui Goro.

Selanjutnya, Mengacu Pama Pojk Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, Dan PT Teknologi Gotong Royong Dapat Melakukan Pendaftaran Kepada Ojk. Adapun Bagi Sayang Dengan Model Bisnis Yang Sama Dengan PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, Dan PT Teknologi Gotong Royong Mempunyi Hak Yang Sama untuk melakukan pendaftaran ke ojk tanpa melalui uji coba pengambangan pasir kotak. SAAT INI, OJK SEDANG MELAKUKAN PROSE EVALUASI TERHADAP 5 PERMOHONAN UNTUK MENJADI PESERTA SANDBOX DENGAN MODEL BISNIS AKD-AK. Perizinan penyelenggara itsp: sampai dengan periode November 2025, terdapat 30 penyelenggara itsk resmi dan terdaftar di ojk, yang terla Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) Dan 20 Penyelenggara Advanta Jasa Keuangan (PAJK).

Sehubungan Dengan Tajah Selesainya Proses Pendaftar Bagi Seluruh Penyelenggara Its Dengan Model Bisnis PKA Dan Pajk, Maka POJK Nomor 3 Tahun Tentang 2024 penyelenggaraan itsk, penyelenggara itsk yang bertedpat status terdaftar terjebut waji untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada ojk. Sedangkan Bagi Calon Penyelenggara PKA Dan Pajk Baru, Dapat Langsung Mengajukan Permohonan Izin Usaha Kepada Ojk. Sampai dengan November 2025, Terdapat 19 Permohonan Izin Usaha Penyelenggara Itsk Yang Terdiri Dari 6 PKA Dan 13 PAJK Yang Saat Besi Seluruh Dalam evaluasi oleh ojk.

Berdasarkan Laporan per Oktober 2025, penyelenggara itsk yang terdaftar di ojk telah Berhasil menjalin 1.316 Kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Dari Berbagai Sektor, Seperti Perbankan, Perusahaan Pembalyaan, Perasuransia, Perusahaan Sekuritas, Pinjaman Berani, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Pegadaian, Serta Dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi Dan Penyedia Sumber Data.

Adapun Selama Bulan Oktober 2025, penyelenggara itsk dengan jenis pajk Berhasil menyelesaikan Transaksi Yang Disetujui Mitra Senilai Rp2,35 Triliun Dan Telah Mencapai Total Nilai Transaksi Sebesar Rp21,88 Triliun Secara YTD Sepanjang 2025 ini, dengan Jumlah Pengguna Pajk Tercatak 15,53 Juta Pengguna Yang Halbar di Seluruh Wilayah Indonesia.

Selain itu, Jumlah Permintaan Data Skor Kredit (Total Permintaan / Hit) Yang Diterima Oleh Penyelenggara Iteh Dengan Jenis PKA Selama Bulan 2025 Tercatat Mencapai 16,53 Juta Hit Dan Telah Mencapai Total Hit Sebanyak 158,94 Juta Hit Secara YTD Sepanjang 2025 ini. Hal Ini Menunjukkan Bahwa Kehadiran Liaya Dari Penyelenggara Its, Baik Pajk Maupun PKA, Telah Berkontribusi Signifikan Dalam Peningkatan Pendalaman Pasar di Sektor Jasa Keuangan, Serta Meningkatkan Aksesibilitas, Inklusi, Dan Kualitas Atas Pemanfaatan Produk Dan Lingan Jasa Keuangan. Sehubungan Dengan Perkembangan AKtivitas ASET Kripto di Indonesia, per November 2025 Tercatat 1.347 Aset Kripto Yang Dapat Dapatdagankan.

OJK TELAH MENYETUJUI Perizinan 29 Entitas Di Ekosistem Perdagangan Aset Kripto, Yang Terdiri Dari 1 Bursa Kripto (Bursa), 1 Lembaga Kliring Penjaminan Dan Penyelesaian (Kliring), 2 Pengelola Tempat Penyimpanan (Kustodian), Dan 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Selain Itu, OJK Juga Telah Anggota Persuajuan 6 Lembaga Penunjang, Yang Terdiri Dari 4 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Dan 2 Bank Penyamban Dana konsumen (BPDK).

SelanJutnya, OJK Saat Ini Sedang Melakukan evaluasi Atas Permohonan Izin Usaha Dan / ATAU Setujuan Dari Calon Penyelenggara Perdagunan Aset Kripto Yang Terdiri dari 2 Bursa, 2 Kliring, 2 Kustodian, 4 CPAKD, 2 PJP Dan 3 BPDK. Jumlah Konsumen Pedagang Aset Kripto Berada Dalam Tren Menekat, Yaitu Mencapai 19,08 Juta Konsumen PAPA POSISI Oktober 2025 (MenekatKat 2,50 Peraga Dibandingan Posisi September 2025 Yang Tercatat Sebanyak 18,61 Juta Konsumen). NILAI Transaksi Aset Kripto Selama Bulan November 2025 Tercatat sebesar Rp37,20 Triliun (Menurun 24,53 Persen Dibestury Oktober 2025 Yang Tercatat Sebesar Rp49,29 triliun), sehhingga total nila transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) Telah Tercatat senilai Rp446,77 triliun. Hal Ini Menunjukkan Kepercayaan Konsumen Dan Kondisi Pasar Yang Tetap Terjaga Baik.

Selain itu, OJK Bersama Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pengembangan (OECD) Telah Menyengenggarakan Forum Internasional Bertajuk Digital Finance di Asia 2025 PADA Tanggal 1 S.D. 2 Desember 2025. Forum Ini Bertujuan Untuk Memfasilitas Pertikaran Pengetahuan Dan Kebijakan Antara Regulator Regional Dan Global, Organisasi Internasional, AKADEMII, Serta Pelaku Industri Terkait Inovasi Dan Pengawasan Sektor Keuangan Digital. Adapun topik Yang Diangkat Dalam Forum Ini Antara Lain Mengenai Perkembang Terkenal Terkenal Aset Digital, Stablecoin, Dan Tokenisasi, Serta Pembahasan Mengenai Dampak, Pememanfaatan, Dan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Sektor Keuangan di Kawasan Asia. Selain Itu, Dalam Forum Ini Juga dilakukan Peluncuran Laporan OECD Tentang Peraturan Kecerdasan Buatan di Keuangan di Asia.

Kegiatan Ini Dihadiri Lebih Dari 40 Perwakilan Dari Regulator, Pelaku Industri Global Dan Pakar di Bidang Keuangan Digital Yang Berasal Dari Berbagai Negara. Selanjutnya, Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat, OJK Menyenggarakan Digital Keuangan Literasi (DFL) PADA Tanggal 28 November 2025 Di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Penyelenggaraan DFL INI Bertujuan Untuk Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Manfaat, Risiko, Serta Produk Dan Liana Keuangan Digital Termasuk Aset kripto.

Kegiatan Ini Dilaksanakan Secara Hibrida Yang Dihadiri Secara Fisik oleh Mahasiswa Dan Dosen Umsu Serta Secara Daring Oleh Perwakilan Di 33 Kabupaten Dan Kota di Wilayah Sumatera Utara Dengan Jumlah Peserta Lebih Dari 600 Orang. Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Dan Pelindungan Konsumen (Pepk) Sejak 1 Januari 2025 Hingga 30 November 2025, OJK Telah Menyengenggarakan 6.099 Kegiatan Edukasi Keuangan Yang Menjangkau 9.344.344 PESERTA. Platform Digital SIKAPI UANGMU, Yang Berfungsi Sebagai Saluran Komunikasi Khusus Untuk Konten Edukasi Keuangan Kepada Masyarakat Melalui Minisite Dan Aplikasi, Telah Menerbuku 311 Konten Edukasi, dengan total 3.195.370 pemirsa. Selain Itu, Terdapat 41.880 Pengguna Sistem Manajemen Pembelgaian Edukasi Keuangan (LMSKU), Dengan Total AKSes Modul Sebanyak 27.501 Kali Dan Penerbitan 17.027 Sertifikat Kelulusan Modul.

PAOD Periode Januari Sampai Dengan 30 November 2025 Telah Diselenggarakan Implemasi Gencarkan Melalui Penyelenggaraan 55.941 Program Yang Telah 286,75 Juta Peserta di Seluruh Indonesia. Kegiatan Tersebut Terdiri Atas Edukasi Keuangan Langsung Sebanyak 35.706 Kegiatan Serta Edukasi Keuangan Digital Sebanyak 20.235 Konten. Program Dalam Pelaksananya GenCarkan Telah Menjangkau 97,86 Persen Kabupaten / Kota di Indonesia.

Upaya Peningkatan Literasi Keuangan Tersebut Didukung Oleh PENGUATAN Program Inklusi Keuangan Melalui Kolaborasi Dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Di Seluruh Provinsi (38 Provinsi) Dan Kabupaten / Kota (514 Kabupaten / Kota) di Indonesia. SelanJutnya, Dalam Rangka Pelaksana Kegatan Literasi Dan Inklusi Keuangan, Selama November 2025, Beberapa Bentuk Inisiatif Ojk Antara Lain: OJK, KENTERIAN Pelindungan PEKERJA MIGRAN INDONESIA (KP2MI), Dan Bank Indonesia (BI) Berkolaborasi Dalam Dalam Menhadirkan Buku Saku Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dan Keluarga untuk Majikan Pemahaman Kepada PMI Dan Keluarga Pengelolaan Keuangan Yang Bijak, Aman, Dan Berkelanjutan Guna Mperkuat Literasi Dan Inklusi Keuangan Nasional.

Peluncuran Buku Tersebutnya Dilaksanakan atas 10 November 2025 Di Jakarta Dengan Mengambil Momen Peringatan Hari Pahlawan, Yang Dihadiri OLEH Kurang Lebih 1.000 Orang PMI Dan Calon PMI Wilayah Jabodetabek. PAPA Kesempatan Tersebut Juga Dilakukan Edukasi Keuangan Dengan Tema “PMI Cerdas Finansial, Suju Indonesia Maju”. OJK Bersama TNI Komando Daerah Militer XII (KODAM XII) / Tanjungpura Menyenggarakan Kegiatan Edukasi Keuangan Kepada Jajaran Prajurit TNI KODAM XII) / tanjungpura dan pengurus persit, Kartika Chandra Kirana Pala 17 November 2025.

Kegiatan Dihadiri Secara Tatap Muka Oleh Kurang Lebih 600 Orang Prajurit TNI Dan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Serta Secara Online Oleh 3.150 Orang Prajurit TNI Dan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana. OJK Bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pusat Menyenggarakan Kegatan Pelatihan Dan Pengembangan Kapasitas DWP PUSAT 2025 PAC 1925 Di Jakarta Yang Dihadiri Secara Tatap Muka Oleh Kurang Lebih 1.000 Orang Anggota Dwp Pusat.

OJK MENJADI FOCAL POINDA DALAM KUNJUNGAN PBB Sekretaris Jenderal Advokat Khusus untuk Kesehatan Keuangan (UNGSSA) Majesty Queen Máxima. Sagai Focal Point, OJK MENJADI Tuan Rumah untuk Rangkaian Kegiatan Queen Máxima Padang Tanggal 27 November 2025 Di Jakarta. RANGKAIAN KEGIATAN DIAWALI DENGAN PERTEMUAN QUEEN MAXIMEA PIMPINAN KEMENERAN DAN LEMBADA, dilanjutkan dengan FGD Terkait penipuan dan scam Bersama Tim Dari IASC, Dan diakhiri dengan halkhow atas kejatan National Keuangan Acara Kesehatan Yang Dihadiri Oleh Kurang Lebih 1.000 Orang Peserta Dari Berbagiai Segmen PRIORITAS.

OJK Berkolaborasi Bersama SRO Dan Pemerintah Provinsi Bali Melalui Program TEMAT TPAKD 2025 TELAH MENYELENGGARakan Kegiatan Edukasi Keuangan Dan Pasar Modal Di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Yang Menjadi DARI PROGRAM TPAKD Provinsi Bali Dalam Rangkaan Bulan Inklusi Keuangan 2025 Serta Hut Ke-48 Pasar Modal Indonesia.

Kegiatan Bertujuan Meningkatkan Pemahaman Terhadap Instrumen Pasar Modal Sekaligus Melindungi Masyarakat Dari Investasi ilegal. SEABAI BAGIAN DARI RANGKAIAN Kegiatan, Juga Digelar Bali Kompetisi Perdagangan Saham (B-strac) 2025, Yaitu Kompetisi Perdagangan Saham Bagi Asn Anggota TPakd SERTA Kelompok Studi Pasar Modal dari Perguruan Tinggi Se-Bali. Kompetisi INI Berlangsung PAPA 27-31 Oktober 2025 Melalui Aplikasi BEI Mobile.

Pengembangan Tpakd Sebagai Tindak Lanjut Atas Peluncuran Roadmap TPakd 2026-2030 Saat Pelaksana Rapat Koordinasi Koordinasi Nasional (Rakornas) TPakd 2025 PADA 10 Oktober 2025, OJK Berumus Tim Perumus Tajah Melaksanakan Sosialisasi Dan Diseminasi Roadmap Dimaksud Kepada Seluruh Daerah Provinsi Dan Kabupaten / Kota Selaku Pengampu TPakd.

Adapun sosialisasi dan diseminasi telah dilaksanakan secara virtual pada tanggal 20, 21 dan 25 November 2025 Kepada TPakd Wilayah Sumatera, Bali Dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Serta Jawa. Sementara ITU, Sosialisasi Kepada Tpakd Wilayah Sulawesi, Maluku, Dan Papua dilaksanakan atas Tanggal 2 Desember 2025.

TPakd di Beberapa Wilayah Telah Melaksanakan Rapat Koordinasi Koordinasi Daerah (Rakorda) Yang Distipai Kegiatan Bimbingan Teknis / Klinik Pelatihan Untuk Penepkatan Kapasitas Anggotanya. Beberapa tpakd yang melaksanakan kebiatan tersebut antara lain tpakd wilayah kalimantan tengah pada 31 Oktober 2025, tpakd wilayah Sumatera Barat PADA 11 November 2025, TPakd Wilayah Kalimantan Selatan PAPA 25 November 2025, TPakd Wilayah Nusa Tenggara Timur PAPA 25 November 2025, Dan Tpakd Wilayah Kalimantan Utara PADA 27 November 2025.

SEABAI TINDAK LANJUT ATAS PELUNCURAN INDEKS AKSES KEUANGAN DAERAH (IKAD) PADA TUSGAL 6 Mei 2025, OJK Bersama K / L Terkait Telahsanakan Sosialisasi Ikad Kepada Tpakd Lombok Timur Pala 19 November 2025. Selain Itu, Dalam Rangka Melengkapi Ikad, OJK Bersama K / L Terkait Juga Telah Mengembangkan Survei AKSes Keuangan Daerah (Saskad). Indonesia Syariah Financial Olympiad (Isfo) 2025 Telah Menjaring 10.367 Peserta Dari Seluruh Indonesia SERTA TELLEI BERBAGAI PROSE SELEKSI DAN DIDAPATKAN PESERTA FINIS ISFO 2025 Yaita 3 (Tiga) Besar Tim Dari Masing-Masing-Masing Kategori Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) SERTA 3 (Tiga) Peserta Terbaik Dari Kompetisi Wirausaha Muda Syariah (WMS).

SelanJutnya, PAPA Tanggal 4 November 2025 Telah Dilakukan Kegiatan Puncak Acara Isfo 2025 Di Ballroom Kantor Ojk Provinsi Jawa Timur. Kegiatan Dibuka dengan Laporan Kegala Dari Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan Dan Komunikasi OJK, Sambutan Oleeh Gubernur Jawa Timur Yang Diwakilkan oleh PLT. Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jawa Timur, Serta Keynote Speech Oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Dan Pelindungan Konsumen Ojk. PAPA Kesempatan Tersebut, Diselenggarakan Babak Grand Final Kompetisi CCKS Untuk Mendapatkan Juara 1 (SATU), 2 (Dua), Dan 3 (Tiga) Dari Kedua Kategori CCKS, Serta Pengumuman Dan Penganugerahan Untuk Pemenang Juara Kompetisi CCKS Dan Wms Dengan Hasil Sagai Berikat: Kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah Kategori Pelajar Juara 1: Man 2 Kota Malang Juara 2: Man 4 Jakarta Juara 3: SMAN 2 Kuningan Kategori Mahasiswa Juara 1: Universitas Brawijaya Malang Juara 2: Universitas Diponegoro Semarang Juara 3: Universitas Tanjungpura Pontianak Kompetisi Wirausaha Muda Syariah Juara 1: IPB Universitas Juara 2: Politeknik Negeri Malang Juara 3: Universitas Pendidikan Indonesia Dalam Memperkuat Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat, OJK Bersama Kepolisia Repolisia Indonesia TeleLenggGarakan Sosialisasi Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Kepada Jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Di Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Dan Jambi Yang Diselenggarakan Secara Berani Maupun Luring (Hybrid).

Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat desa / kelurahan sehhingga diharapkan Bhabinkamtibmas Dapat Turut Anggota Edukasi Awal, Mendeteksi Potensi Permasalahan, Serta Menjadi Mitra Strategis Dalam Mperkuat Literasi Dan Pelindungan masyarakat di wilayah tugasnya. Dari Aspek Liaran Tananan Konsumen, Sejak 1 Januari 2025 Hingga 17 November 2025 Terdapat 470.678 Permintaan Liaya Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (appk), Tersasuk 48.355 Pengadani. Dari Jumlah Pengaduan Tersebut, 17.939 Pengaduan Berasal Dari Sektor Perbankan, 18.678 Dari Industri Teknologi Keuangan, 9.591 Dari Perusahaan Pembalyaan, 1.442 Dari Perusakaan Asuransi, Serta Sebanyak 705 Dari Sektor Pasar Modal Dan Industri Keuangan non-Bank Lainnya.

Dalam Upaya Pemberantasan Kegatan Keuangan Ilegal, Sejak 1 Januari Hingga 30 November 2025, OJK TELAH MENERIMA 23.147 Pengaduan Terkait Entitas Ilegal. Dari Total Tersebut, 18.633 Pengaduan Mengenai Pinjaman Online ILEGAL dan 4.514 Pengaduan Terkait Investasi Ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

 

Entitas

Tahun

 

 

2017-

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

Jan S.D.30-Nov-25 Jumlah Investasi ILEGAL 185 442 347 98 106 40 310 354 1.882 Pinjol IleGal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.930 2.263 11.873 Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 0 251 Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 3.240 2.617 14.006 Dalam Rangka Pelindungan masyarakat melalui satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (satgas pasti) pada periode Januari Sampai dengan 30 November 2025, OJK TELAH: Menemukan Dan menghajar 2.263 Entitas Pinjaman Online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di seitus dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Pasti Menemukan Nomor Nomor Kontak Pihak PenAgih (Kolektor Utang) Pinjaman Online ILEGAL Dan Mengajukan Pemblokiran Terhadap 2.422 Nomor Kontak Kepada Kancingerian Komunikasi Dan Digital Ri. Selain itu, Satgas Pasti Memonitor Laporan Penipuan Di IASC Dan Menemukan Sebanyak Kotoran 61.341 Nomor Telepon Yang Dilaporkan Oleh Korban Penipuan Dari November 2024 S.D. 30 November 2025.

Menindaklanjuti Hal Tersebut, Satgas Pasti Telah Melakukan Koordinasi Dengan Kenteria KOMUNIKASI DAN DIGITAL RI UNTUK MENKENTING NOMOR DIMAKSUD. Sejak Peluncuran Pala November 2024 S.D. 30 November 2025, IASC Telah Menerima 373.129 Laporan Yang Terbdiri Dari 202.426 Laporan Disampaikan oleh Korban Melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (Bank Dan Penyedia Sistem Pembayaran) Yang Kemudian Dimasukkan Ke Dalam Sistem IASC, Sedangkan 170.703 Laporan Langsung Dilaporkan OLEH Korban Ke Dalam Sistem IASC.

Jumlah Rekening Dilaporkan Sebanyak 619.394 Dan Jumlah Rebening Sudah Diblokir Sebanyak 117.301. Sejauh ini, Total Kerugian Dana Yang Telah Dilaporkan Sebesar Rp8.2 Triliun Dan Total Dana Korban Yang Sudah Diblokir Sebesar Rp389.3 Miliar. IASC Akan Terus Meningkatkan Kapasitasnya Mempercepat Penang Kasus Penipuan di Sektor Keuangan.

Dalam Rangka Penegakkan Ketentuan Pelindungan Konsumen, Selama Periode 1 Januari 2025 S.D. 30 November 2025, OJK TELAH Anggota Peringatan Dan / ATAU Sanksi Administratif Berupa 157 Peringatan Tertulis Kepada 130 PUJK, 37 Instruksi Tertulis Kepada 37 Pujk, Dan 43 Sanksi Denda Kepada 40 Pujk.

Selain Itu, PADA Periode 1 Januari S.D. 16 November 2025 Terdapat 165 Pujk Yang Melakukan Penggantian Kerugumen Konsumen Dengan Total Kerugian Rp79,6 Miliar Dan USD3.281. Dalam Rangka Pengawasan Perilaku PUJK (Perilaku Pasar), OJK TELAKUKAN PENEGAKAN Ketetahuan Bertu Sanksi Administratif Atas Hasil Pengawasan Langsung / Tidak Ada Langsung.

Sejak 1 Januari S.D. 30 November 2025, OJK Telah Mengenakan 16 Sanksi Administratif Bertu Peringatan Tertulis Dan 17 Sanksi Administratif Berupa Denda Sebesar Rp432 Juta Atas Pelanggaran Ketentuan Pelindungan Konsumen Dalam Penyediaan Informasi Dalam Iklan. Guna MenceGah Terulangnya Pelanggaran Serupa, Ojk Juga Mengeluarkan Perintah Untuk Melakukan Tintentu Tertasuk Mengghapus Iklan Yang Sesuai Dengan ketentuan ketagai hasil dari Pengawasan Langsung / tidak Langsung Dalam Rangka Pembinaan Agar Pujing Patuh Terhadap Ketimpuan Terkait Pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sehubungan Dengan Kewajiban Penyampaian Laporan Terkait Kegiatan Literasi Dan Inklusi KeuanganAnana Diatur Dalam Pojk Nomor 22 Tahun Tahun 2023 Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, OJK TELAKUKAN PENEGANAN Ketentuan Atas Kewajiban Penyampaian Laporan Dan Inklusi Keuangan, Berupa Pengenaan Sanksi Administratif Atas Keteglambatan Dan / Atau Tidak Menyampapatnya Laporan Realisasi Dan Inklusi Semester II tahun 2024, Rencana Literasi Dan Inklusi Tahun 2025, Serta Realisasi Literasi Dan Inklusi Semester I Tahun 2025.

Hingga 30 November 2025, OJK Telah Mengenakan 111 Sanksi Administratif Yang Terbdiri Dari 21 Sanksi Administratif Bertu Peringatan Tertulis Dan 90 Sanksi Administratif Bertu Denda Sebesar Rp6,1 Miliar. Dengan Demikian, Sejak 1 Januari S.D. 30 November 2025, OJK Telah Mengenakan Sanksi Dengan Rincian Sebagai Berikat. Tidak.

Jenis Sanksi Administratif Jumlah Nilai Penyedianasi Informasi Dalam Iklan 1. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis 16 – 2. Sanksi Administratif Bertu Denda 17 Rp432.000.000 Kewajiban Pelaporan Literasi Dan Inklusi Keuangan 1. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis 21 – 2. Sanksi Administratif Bertu Denda 90 Rp6.145.300.000 Total 144 Rp6.577.300.000 Arah Kebijakan Ojk Dalam Rangka Menjaga Stabilitas SJK Dan Meningkatan Perancis Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional, OJK Menempuh LANGKAH-LANGKAH KEBABAI BERIKUT: Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan OJK Menetapkan Kebijakan Pemberian Perlindak Khusus Atas Kredit / Pembiayaan Kepada Debitur Yang Terkena Dampana Banjir Dan Longsor Di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara Dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ditetapkan pada rapat dewan komisiasi ojk di jakarta, Rabu (10/12) Pasca-Pengumpulan Data di Wilayah Bencana, Serta Asesmen Yang Menunjukkan Bencana Dimaksud Membengaruhi Perektori di Daerah Setempat Dan Pala Gilirannya mempengaruhi Kemempuan Membayar Debitur. Pemberian Perlindak Khusus Dilakukan Sagai Bagian Dari Mitigasi Risiko Agar Bencana Tidak Berdampak Sistemik, SERTA untuk Mendukung Percepatan Pemanggatan Aktivitas Ekonomi Daerah. Tata Cara Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Aau Pembiaian Kabunan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM Dan Ljk Lainnya (PVML) Yang Diberikan Kepada Debit Terdampak Bencana Mengacu Pama Pojk Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlantu Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pala Daerah Dan Sektor Tertentu di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana (POJK BENCANA).

Perlindak Khusus Atas Kredit / Pembiyayaan Kepada Debitur Yang Terkena Bencana Mencakup: Penilaian Kualitas Kredit / Pembiayaan Berdasarkan Ketepatan Pembayaran (Satu Pilar) untuk plafon Sampai dengan Rp 10 Miliar; Penetapan Kualitas Lancar Atas Kredit / Pembiayaan Yang Direstrukturisasi. Restrukturasi Dapat dilakukan tershadap pembiyaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena bencana.

Untuk penyelenggara lpbbti, restrukturasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; Dan Pemberian Pembiaian Sadape, Debitur Yang Terkena, Dampelas, Penetapan Kualitas, Kredit Secara Terpisah untuk Kredit / Pembiayaan / Penyediaan Dana Lain Baru (tidak menerapkan satu obligor). Penetapan Relaksasi Dimaksud Berlaku Dalam Jangka Waktu Hingga 3 Tahun Sejak Ditetapkan Pala 10 Desember 2025.

Selain Itu, Di Bidang Perasuransian, Dalam Rangka MERIKAN KEMUDAHAN KEMDAHAN BAYARAKAT DAN PelAKU Usaha Di Wilayah Bencana, OJK Juga TELAH MEMEINTELUH PERUSAHAAN ASURANSI DANURANSI ADAN SEERA Mengaktifkan Mekanisme Tanggap Bencana, Menyederhanakan Proses Kaya, Melakukan Polis Polis Terdampak, Menjalankan Rencana Pemulihan Bencana Bila diperlukan, Memperkuat Komunikasi Dan Lianan Kepada Nasabah, Serta Berkoordinasi Dengan BNPB, BPBD, Dan Rasaatur, Tersasuk Menyampaikan Laporan Perkembang Penang Kaya Secara Berkala Kepada Ojk.

OJK Juga TELEINPINDI INDUSTRI ASURANSI LAGANAN AWAL ATAS KUGANI DI WILAYAH BENCANA YANG MASUK DALAM PERTEMUDAN PERTEMUDANSI, BAIK DARI SISI Pertanggunggan Asuransi Umum Maupun Asuransi Jiwa. POTENSI KLAIME Yang Terbatas Dari 39 Perusakaan Asuransi Khususnya Pala Kerusakan Properti Sebesar Rp492,53 Miliar Dan Kerusakan Kendaraan Bermotor sebesar Rp74,50 Miliar.

Di Luar Dari Itu, Terdapat Pula Eksposur Untuk Asuransi Barang Milik Negara Pala Daerah Terdampak Yang Nilainya Diperkirakan Mencapai Rp400 Miliar, Sedangkan Untuk Asuransi Jiwa Sampai Saat di Masih Terus Dilakukan Pemantauan.

Sejalan dengan Kebijakan Restrukturasi Yang Diterapkan oleh Perbankan Maupun Lembaga Pembalyaan Bagi Debitur Terdampak Bencana, Maka Kualitas Kredit Pembiayaanan Akan Tetap Diptikankan sehhingga KLOA Kepasaan Asuransi Atau Penjaminan TiV Langsung Timbul, Nuncanaan Asuransi Umum Dan Penjaminan Akan Tetap Diwajibkan Menyiapkan Potensi Atas Potensi Risiko Gagal Bayar Untuk Memastikan Kemempuan Pembayaran KLAY.

Di Samping Kebijakan Perlakuan Khusus Bagi Debitur, OJK Juga Majian Relaksasi Bagi Industri Jasa Keuangan Yang Terdampak Berupa Perawatan Batas Batas Waktu Akhir Pelaporan Selama 10 Hari Kerja Dalam Rangka Anggota Waktu Yang Cukup Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Dan Pelapor Dalam Menyusun Dan Menyampaiki Laporan Secara Akurat Dan Tepat Waktu: Untuk Laporan Slik Periode Data Bulan November 2025, Batas Waktu Penyampaian Yang SEMULA SEMUHAN JATUH PADA 12 Desember 2025, Diundur Menjadi 30 Desember 2025.

Untuk Beberapa Laporan Bank Umum Periode Data Bulan November 2025 Yang Jatuh PADA 8 Desember 2025 Diundur 2025, Dan Yang Jatuh Pala 15 Desember 2025 Diundur Menjadi 31 Desember 2025. Untuk Laporan BPR Dan BPRS, Laporan Berkala Bulanan Periode November 2025 Yang Jatuh PADA 10 Desember 2025 Diundur Menjadi 24 Desember 2025.

Untuk Laporan Rencana Bisnis Yang Jatuh PADA 15 Desember 2025 Diundur Menjadi 31 Desember 2025. Untuk Laporan Bulanan Periode Data Bulan November 2025 untuk Pergadaian Pergadaian Dan Perusahaan Modal Ventura Yang Jatuh PADA 10 Desember 2025 Diundur Menjadi 24 Desember 2025. Untuk Laporan Tahunan Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian Dan Perusahaan Modal Ventura Yang Jatuh Pala 30 November 2025 Diundur Menjadi 31 Desember 2025.

Untuk Laporan Kewajiban penyampaian Laporan Bagi Lembaga Penjamin Dan Dana Pensiun Yang Jatuh Pala 10 Desember 2025 Diundur Menjadi 24 Desember 2025. Melalui Kebijakan Relaksasi ini Diharapan Dapat Memastikan Aktivitas Pelaporan Tetap Berjalan Tanpa Membebani Operasional Ljk Dan Pelapor Yang Terdampak Langsung Bencana.

Di Tengah Kondisi Perebonomian Indonesia Tetap Solid, Terminin Dari Pmi Yang Berada Di Zona Ekspansi, Intenlah Terkendali, Dan Membaiknya Indeks Keyakinan Konsumen, SERTA Didukung Oleh Tensi Perang Dagang Dan Dinamika Geopolitik Yang Relatif Stabil, Memperkuat Industri Keuangan Terhadap Prospek Kinerja SJK KE DEPAN.

Untuk Mendorong Pertumbuhan Yang Lebih Optimal, Ojk Telahukan Berbagai Langkah Deregulasi Di Sektor Dan LKM Guna Anggota KEMudahan Berusaha Bagi Pelaku Industri. Selain Itu, Upaya Pendalaman Pasar Keuangan Terus Terus Diperkuat, Khususnya Melalui Peningkatan Peran Perusakaan Asuransi Sebagai Investor Institusional Dengan Memluas Batasan Investasi Perusahaan Asuransi Pala Instrumen Keuangan Tertentu.

Kebijakan Pengembangan Dan Penguatan SJK Serta Infrastruktur Pasar Ojk Tatus Menetapkan ATAU Menerbuku: POJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas POJK NOMOR 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, Yang Midur Berlaku Sejak Tanggal 10 November 2025.

Penerbitan POJK INI Bertujuan Untuk Memperkuat, Menyempurnakan, Dan Memastikan Kerangka Pengaturan Tetap Selaras Dengan Dinamika Perkembangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset kripto (AKD-AK). Melalui pojk ini, ojk melakukan Sejumlah penyesuian Penting, Antara Lain 1) Perluasan Jenis AKD; 2) Perluasan Peran Dan Ruang Lingkup Penyelenggara PERDAGANGAN AKD-AK; 3) mekanisme dan tata cara penyelenggaraan perdagangan derivatif AKD; 4) Pengendalian Dan Penguasaan Sistem Penyelenggara Perdagangan AKD; 5) Penyesuaian Laporan Bagi Penyelenggara Perdagangan Akd, 6) Penyesuaian Mekanisme Penukungan Dana Konsumen, SERTA 7) Penyeresuaian Terkait AKtivitas Pendukung.

POJK NOMOR 25 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, Dan Tindak Lanjut Pvml Pengawasan, Yang Memberikan Relaksasi Bagi Lembaga Keuangan Mikro Terkait Kriteria Tingkat Kesehatan, Parameter Kuantitatif Berupa Rasio Ekuitas Terhadap Modal Disetor, Dan Parameter Kuantitatif Berupa Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah Neto Dalam Dalam Penetapan Status Pengawasan Menjadi Berlaku Terhitung Sejak Tanggal 31 Desember 2027.

POJK NOMOR 26 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Aset Dan Liabilitas Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Pasasansi. Di Sisi Penguatan Tata Kelola, POJK INI MENYEMPurnakan Ketentuan Antara Lain Investasi Peneraan Langsung Pala Persero, Sahamnya … Tercatat di Bursa, Investasi Subdana Paydi Pihak Terkait, Batas Investasi Subdana Paydi Luar Negeri, Dan Penyesuaian Kategori Pihak Terkait untuk Kontrak Investasi Kebektif (Kik).

Di Sisi Pendalaman Pasar Keuangan, POJK INI MENYEMPurnakan Ketentuan Antara Lain Penghapusan Batas Investasi Subdana Paydi Reksa Dana, Perluasan Penawaran Investasi PADA Reksa Dana Yang DiperdAgkan Di Bursa (ETF) Termasuk Emas ETF, Pengakuan Penawaran ASET Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi PAPA Pemangkat Subdana Awal (Uang Benih) Sebagai Aset Yang Dimerkenankan (AYD), Dan Pengakuan Aset Yang Berasal Dari Transaksi Derivatif AYD.

Perusakaan Yang Telilah Memiliki Penawaran Investasi Berupa Penyertaan Langsung Namun Belum Memenuhi Ketentuan, Wajib Menyeesuikan Dalam Jangka 2 Tahun Sejak Pojk Diundangkan. Dengan Berlakunya pojk ini, mensabut pojk nomor 71/2016 SEBABAIMANA DIUDAK dengan POJK Nomor 5/2023 Tentang Kesehatan Keuangaan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Pasasansi Pojk Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perasuraan, Dan Dana Pensiun.

Pojk ini merupakan penyempurnaan dari pojk nomor 44 tahun 2020 yang sebelumnya mengatur lembaga jasa keuangan keunangan. Penyempurna Yang dilakukan antara lain perubahan nomenklatur ljknb menjadis ppdp, penambahan lembaga penjamin dalam dalam lingkup manajemen risiko, penambahan jenis risikoagi lembaga penjamin, penambahan satuan kerja manajemen risiko dalam organisasi dan fungsi manajemen risiko ppdp, Pengecualian Kewajiban Pembentukan Komite Manajemen Risiko, Dan Penilaian Sendiri Profil Risiko Serta Penyampaian Laporan Profil Risiko.

POJK INI MURAI Berlaku PADA Tanggal 1 Januari 2026 POJK Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian, Sebagai Bagian Dari LANGKAH DEREGLASI Yang Mengatur Antara Lain Relaksasi Pemenuhan Ketentuan Minimum Modal Disetor Dan Penálsir, Guna Markani KEMudahan Berusaha Bagi PVML Dan Harmonisasi Pengaturan Sektor Keuangan Yang Menunjang Pengekonomian. Seojk Nomor 24 / Seojk.03 / 2025 Tentang Rencana Bisnis Bank Perektorat Rakyat, Yang Merupakan Penyempurnaan Dari Seojk Nomor 28 / Seojk.03 / 2021 Terutama PADA Aspek Kelembagaan Dan Prudensial BPR, Sekaligus Sebagai Pedoman Teknis Dari Pojk No.15 / POJK.03 / 2021 Tentiang Rencana BPR Dan BPRS.

Seojk Ini Mengatur Antara Lain Mengenai Keterlibatan Jasa Profesional Dalam Penusunan Rencana Rencana Bisnis, Penguatan Peran BPR Dalam Pengembangan UMKM, Dimungkinkannya Perubahan Rencana Bisnis Lebih Dari 1 (Satu) Kali Dengan Pertimbangan Faktor Internal Dan Eksternal, Dan Penambahan Peran Dewan Komisaris Awal Penusunan Rencana Bisnis. Seojk Nomor 25 / Seojk.04 / 2025 Tentang Verifikasi Pesanan Dan Dana, Alokasi Peningahan Dan Penyelesaian Pemenan Efek Dalam Penang Umum Saham Secara Elektronik, Yang mencabut Ketentuan Sebelumnya Yaitu Seojk Nomor 15 / seojk.04 / 2020.

Seojk Ini Antara Lain Mengatur Penyesuaian Atas Batas Total Minat Dan / Atau Pesan Yang Dapat Discsama Oleeh Investor SERTA Penyesuaian Alokasi Penjatani Terpusat Bagi Investor. Seojk Nomor 26 / Seojk.03 / 2025 Tentang Proses Asesmen Kecukupan Likuiditas Secara Internal (Internal Likuiditas Proses Penilaian Kecukupan), Yang Datarbelakangi Adanya KebUTUHAN Atas Aturan Mengenai Penerapan ILAAP BAGI Bank Umum Sesuai Dengan Amanat Pasal 51 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 / POJK.03 / 2015 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Rasio Cakupan Likuiditas) Bagi Bank Umum, Dan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Likuiditas Rasio Cakupan) Dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Rasio Pendanaan Stabil Net) Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah. Seojk Nomor 27 / Seojk.03 / 2025 Tentang Lembaga PEMERINGKAT DAN PERINGKAT YANG DIAKUI OTORITAS JASA KEUANGAN, Yang Datarbelakangi Oleh Adanya Panitia Basel Pengk PENGINAN PENINANPA PENGADUAN PERBANKAN (BCBS) ANTARA LAIN TKAIT PEMBARUAN PADA Reformasi Basel III Mengenai Pendekatan Standar: Penggunaan peringkat eksternal PAPA TAHUN 2020 Bertu Penjelasan Tambahan.

Selain Itu, Terdapat Pengalihan Wewenang Pengakuan Lembaga PEMERINGKAT DARI SATUAN KERJA DANDURAN PERBANANGAN MENJADI KEPADA SATUAN KERJA Yang menangani perizinan atas sektor perbankan. OJK SEDANG MENYUSUN ATAU MEMFINALISASI RSEOJK TANTANG Penilaian Tingkat Kesehatan Pergadaian Dan Perusahaan Pergadaian Syariah (RseoJK Tks Pergadaian), Yang Merupakan Amanat Pasal 196 Ayat (3) Dan Pasal 203 Ayat (8) POJK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian, Mengatur Antara Lain Mengenai Tata Cara Penilaian TKS Perusahaan Secara Individu, Penginian Penilaian TKS Perusahaan, Rencana Tindak, Pelaporan, Serta Verifikasi Dan Validasi Oleh Ojk.

OJK Terus Memperkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Dan Melindungi Konsumen dengan Mperluas Kantor Kantor Ojk di Daerah. OJK Meresmikan Pembukaan Kantor Ojk Provinsi Papua Barat Dan Papua Barat Daya, Serta Kantor Ojk Maluku Utara. Pembukaan Kantor Ini Menandai Langkah Strategis OJK Dalam Mewujudkan Kehadiran OJK DI INDONESINSI DI INDONESIA ROADMAP PEMBANGAN KANTOR ojk baru 2024-2027. Selain Kantor Papua Barat Dan Papua Barat Daya, Ojk Sudah Memulai Pembangan Gedung Kantor Ojk Provinsi Sumatera Utara Di Medan. Pembangunan Ini Menunjukkan Komitmen Ojk Untuk Menghadirkan Liaya Yang Semakin Dekat dengan Masyarakat.

Ojk Kembali MERAIH Pengharaan Dari Bareskrim Polri Sebagai Kencerian / Lembaga / Badan Yang Memiliki Kinerja Sangat Baik Dalam Melaksani Fungsi Penegakan Hukum Yang Menjadi Kewenangannya di Tingkat Pusat Dan Kewilayahan. Sebelumnya, ojk juga telah menerima pengharaan dari bareskrim polri di kategori berdbeda selama empat tahun berturut-purut.

Secara Konsisten, Penyidik Ojk Menerima Pengharga Sebagai Kinserian / Lembaga / Badan Dengan Kinerja Sangat Baik Tahun 2023 Dan 2024, Serta Sebagai Penyidik Terbaik Pala Tahun 2022. OJK Memperkuat Kerja Sama Dengan Otoritas Di Regional Dan Berpartisipasi Membahas Arah Pengembangan Sektor PERASURANSIAN DI KAWASAN ASEAN DENGAN MENGADIRI ASEAN Asuransi Regulator Rapat (Airm) Ke-28 Di Kamboja Sebagai Wakil Kursi Dan Akan Menjadi Kursi Dan Tuan Rumah Airm Ke -29 di tahun 2026.

Pertema Ini membahas Sejumlah Isu strategis, Terasuk Penguatan Inpini Asuransi di ASEAN Dalam Menghadapi Kesenjangan perlindungan Tantangan, Khususnya Terkait Risiko Perubahan Iklim Dan Bencana Alam, Perkembangan Teknologi Dan Disrupsi Digital, Dinamika Geopolitik Global, Serta Percepotan Standar Penerapan Asuransi Internasional.

OJK Bersama Otoritas Moneter dari Singapura (MAS) Memperbarui Komitmen Kerja Sama Dalam Bidang Pengembangan Teknologi Keuangan (Fintech) Termasuk Aset Keuangan Dengan melanjutkan kesepakatan yang sebelumnya ditandatani pada pala tahun 2018. Kerja sama di Dapat Dapat Mendorong Institusi Keuangan Dan Pelaku Industri di Fintech Termasuk Aset Keuangan Digital PADA Kedua Negara Untuk Memanfaatkan Peluang Pengembangan Yang tersedia.

Adapun Kerja Sama MencakuPar IDE Dan praktik terbaik, Peningkatan Kerja Sama Industri Keuangan Antarnegara, Rujahaan Fintech Potensial Untuk Berpartisipasi Di Regulatory Sandbox Di Masing-Masing Negara, Dan Fasilitas Perttukaran Informasi Lintas Batas. OJK Dan Aset Virtual Otoritas Pengatur (Vara) Menandatani Memorandum pemahaman (MOU) Mengenai Kerja Sama Kola Kaborasi Di Bidang Aset Digital.

KERJASAMA INI Bertujuan Untuk Meningkatkan Koordinasi Koordinasi Dan Pengawasan Antara Indonesia Dan Dubai, Yang Juga Dikenal Sebagai Pusat Global Bagi Penedia Virtual Asial Liaran. Berdasarkan MoU Tersebut, OJK SEABAI Otoritas Jasa Terintegrasi Di Indonesia Dan Vara Sebagai Regulator Pertama Di Dunia Yang Secara Khusus Mengatakan Aset Virtual, Akan Bekerja Sama Dalam Berbagi Aspek, Tersasuk Perttukaran Informasi, Pengembangan Kapasitas, Diskusi Kebijakan, Pengawasan Lintas Batas, Serta Bantuan Investigasi dan Teknis.

OJK TELAH MENYELENGGARakan dialog Akhir Tahun Dewan Komisiasi Ojk Dengan Industri Jasa Kepala Tanggal 4 Dan 5 Desember 2025 Yang Bertujuan Untuk Memperebeh Pandangan Dan Masukan Dari Para Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan Guna Merumuskan Arah Kebijakan Ojk Di Masa Mendatang.

Pengembangan Dan Penguatan Sjk Syariah Pala Industri Keuangah Syariah, Indeks Saham Syariah (Issi) Menguat 39,71 Persen YTD Dan Aset Manajemen (AUM) Reksa Dana Syariah Tumbuh 61,30 Peren YTD MENJADI Rp81,54 Triliun. Sementara ITU, Kinerja Intermediasi SJK Syariah Masih Tumbuh Positif Secara YOY, Dengan Pembah Pembiayaan Syariah Tumbuh 7,78 Persen, Kontribusi Asuransi Syariah Terkontraksi 2,95 Peren dan Piutang Pembiaian Syariah Tumbuh 10,16 persen. Dalam Rangka Penguatan SJK Syariah: OJK TELAH MENETAPKAN POJK Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Aset Dan Liabilitas Perusahaan Asuransi Syariah Dan Persusaaan, Pasasansi Syariah.

Penerbitan Kedua POJK INI DILAKUKAN DALAM RANGKA Penguatan Tata Kelola Investasi Industri Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Pasasansi Syariah, Pendalaman Pasar Keuangan, Dan Optimalisasi Manfaat Bagi Pemegang Polis. Dengan Diterbitkannya pojk ini, Maka Pojk Nomor 72 / POJK.05 / 2016 SEBABAIMANA DIUBAH DINAN POJK NOMOR 6 tahun 2023 Tentang Kesehatan Keuangan Perusakaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Pasasansi Syariah Dinyatakan DicaBut Dan Tikak Berlaku.

OJK Bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Menyenggarakan Forum Sarasehan Dengan Dengan “Menanamkan Inovasi dan Iman: Memahami Crypto dan Tokenisasi Aset dalam Konteks Syariah”, Yang MEMBAH INGGRASI ANTARA INOVASI TEKNOLOGI ASET DENGAN DIAN PRINSIP-PRINSIP KEUANGAN SYARIAH.

Kegiatan Yang Merupakan Bagian Dari Indonesia Summit Keuangan Islam (IIFS) 2025 INI Dihadiri Oleh 100 Peserta Yang Berasal Dari OJK, Pengurus AFSI, Penyelenggara Fintech Iakd Anggota AFSI, Lembaga Jasa Keuangan Syariah, Komite Daerah Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Timur, Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia (Absi), Asosiasi Kripto Syariah Indonesia (Aksi), Akademisi Dari Perguruan Tinggi Mitra AFSI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Timur, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Jawa Timur, Forum Studi Ekonomi Islam Indonesia (Fossei), Serta Komunitas / Media Crypto Syariah. OJK Juga Terus Memperkuat Kolaborasi Dan Aliansi Strategis Pengembangan Keuangan Syariah, Terasuk Meningkatkan Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah, Antara Lain Melalui Penyelenggaraan Expo Keuangan Dan Seminar Syariah (Eksis) 2025 PADA 6 Sampai Dengan 9 November 2025 Di Lippo Mall Nusantara.

Penyelenggaraan Acara Ini Bekerja Sama Dengan Pelaku Industri Jasa Keuangan Syariah, Organisasi Pengatur Diri (SRO), Asosiasi, Dan Kenteria / Lembaga Terkait. Kegiatan Eksis 2025 MGHadirkan Pameran Lianan Keuangan Syariah, Seminar, Talk Show, SERTA Program Edukasi Publik Yang Dikemas Interaktif. Melalui Kegiatan Ini, diharapkan Keuangan Syariah Semakin Dekat dengan Masyarakat Dan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Umat Terutama Pemberdayaan Pelaku UMKM.

Penguatan Tata Kelola OJK Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Dan Penegakan Integritas Di SJK Untuk Memperkokoh KEMEJUAN Industri Jasa Keuangan Ke Depan, OJK: Mempertikanankan Sertifikasi ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu) Setelah Melalui Proses Pengawasan Audit Oleh Auditor Eksternal PAPA 17 November 2025 Dengan Ruang Ruang Lingkup Audit Internal, Manajemen Risiko, Pengendalian Kualitas, Proses Proses Pengendalian Gratifikasi Dan Whistle Blowing System.

MENERAPKAN RISIKO PELAPORAN DALAM FOKUS SETELAH BERKALA KEUNGAN UNTUK MEMASTIKE EFEKTIFITAS PENGELOLAAN RISIKO-RISIKO Utama Yang Memiliki Dampak Besar Bagi Organisasi. Risiko dalam Fokus Merupakan Perbaikan Perelanjutan Dalam Rangka Menjamin Liaya Terbaik Dari Seluruh Lini Tugas Dan Fungsi Ojk Kepada Masyarakat.

Mendokumentasikan Pelaksanaan Pengendalian Internal Dengan Lebih Baik Melalui Mekanisme Kontrol Internal atas Pelaporan Keuangan (ICOFR) Untuk Majoman Keyakinan Bahwa Laporan Keuangan OJK Telah Disajikan Secara Wajar Dan Sesuai dengan Standar Yang Berlaku.

Mekanisme ICOFR Diharapkan Mampu Mendukung Perbaikan Struktur Pengendalian internal ojek untuk Mengidentifikasi Risiko-Risiko Yang Mungkin Muncul Dalam Proses Pelaporan Keuangan Serta Menerapkan Kontrol Yang Diperlukan untuk Memitigasi Risiko Tersebut.

Dengan Adanya Adanya Penerapan ICOFR, OJK DAPAT Markasman Jaminan Atas Pencatan Transaksi Keuangan Yang Telah Sesuai Dengan Standar Akuntansi Yang Berlaku Dan Meminimalisir Kesalahanan Bahan Dalam Rangka Penguatan Persepsi Publik Terhadap Integritas Lembaga.

Menerapkan Strategi Anti Kecurangan Dan Pengendalian Risiko Fraud, PADA 2025 OJK KEMBALI MEMPERTAHANANKANSANSAN ISO 37001 Sistem Manajemen Anti penyuapan (smap) Dan memperluga ruang lingkup penerapananya ke seluruh satuan kerja di ojk, kamar di kantor pusat maupun kantor ojk daerah.

Meningkatkan Skor Maturitas Strategi Anti Fraud (SAF) Dari 3,7 PAPA TAHUN 2024 MENJADI Sebesar 4 (Level dikelola). Penilaian Maturitas Saf Ini DILAKUKAN dengan Mengacu Praktik Terbaik Global Serta Selaras Dengan Capaian OJK Dalam Mendahanban Maturitas Whistleblowing Sistem Dan Pengendalian Gratifikasi Yang Telah Berada Pada Level Maksimal, Yaitu Level 5 (Dioptimalkan). Terus Berinovasi Dan Melakukan Berbagai Upaya Berkelanjutan Dalam Mperkuat Integritas Organisasi Dan Sektor Jasa Keuangan, Salah Satunya Melalui Pelaksanan SerangKaian Kegatan Ganti Yang Mencakuup Tata Kelola Forum Insight D-Murid Integrity Camp.

Sejak Januari Sampai Dengan November 2025, Kegiatan Gubernitas Telah Menjangkau 82.324 Peserta Baik Dari Internal OJK Maupun Pemangku Kepentingan Eksternal OJK. Selain itu ojk telah menyelenggarakan: peringatan hari anti-korupsi sedunia (hakordia 2025), dimana ojk dan kpk mengajak semuang pihak untuk secara bersama- Sama membangun sektor Jasa Keuangan Yang Berintegritas, Sebagai Langkah Nyata Dalam Mperkuat Ekosistem Keuangan Keuangan Yang Berdaya Saing, Kredibel, OJK TELAH MEMPUAT Agenda Integritas Melalui Tiga Fokus Utama. PERTAMA, MEMPUAT Pengawasan Berbasis Risiko Dan Data; Kedua, menegakkan tata kelola dan pasar perilaku Yang Kuat; Dan Ketiga, Membangun Budaya Integritas di Internal OJK Secara Konsisten. Forum Insight GuRivyaki (info) 2025 dengan Tema “Bersama OJK Membangun Sektor Jasa Keuangan Berintegritas”.

PAPA Kesempatan Tersebut OJK Memaparkan Strategi Anti Kecurangan Ojk Dan Teknologi Pengawasan Seperi Osida Dan Sipelaku Untuk Mendeteksi Anomali Dan Rekam Jejak Pelaku Fraud Sejak Dini. Kampanye integritas siswa (di kamp) PADA 5 November 2025 di Universitas Andalas dengan Tema “Bersama Ojk Wujudkan Keuangan Bersih Dan Karatkan Ekonomi Bangsa”. ACARA INI SEABAAI RANGKAIAN ROADSHOW GOUGRANSI, DIUJUAN UNTUK DAPAT MENANAMKAN PENINGNYA PENGUATAN NILAI Integritas Di Kalangan Generasi Muda Untuk Mewujudkan SJK Yang Bersih, Akuntabel, Dan Berkelanjutan.

Penegakan Ketentuan Di SJK Dan Perkembangan Penyidikan Dalam Pelaksaan Fungsi Penyidikan, Sampai dengan 30 November 2025, penyidik ojk telah menyelesaikan total 167 Perkara Yang Terbdiri dari 137 Perkara PBKN, 5 Perkara PMDK, 24 Perkara PPDP Dan 1 Perkara Pvml. SelanJutnya Jumlah Perkara Yang Diputus Pengadilan Sebanyak 140 Perkara Diantaranya 134 Perkara Telah Mempunyai Ketetapan Hukum Tetap (di Kracht) Dan 6 Perkara Masih Dalam Tahap Kasasi. Penyidik OJK Berkoordinasi Secara Aktif Dengan Aparat Pegak Huku

Sektor Jasa Keuangan Yang Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Lebih Optimal Dan Berkelanjutan Jakarta, 11 Desember 2025. Rapat Dewan Komisioner Bulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PADA 27 November 2025 Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tetap Terjaga. Perebonomian Global Secara Umum Berada Dalam Kondisi Yang Relatif Stabil, Meskipun Sejumlah Indikator Menunjukkan Tanda-Tanda Moderasi Di Beberapa Kawasan.

Aktivitas Manufaktur Global Masih Berada Di Zona Ekspansi, Terutama di Negara-Negara Maju, Sementara Kinerja Perdagangan Dunia Cenderung Mendatar. Kondisi Keuangan Global Juga Relatif Longgar Seiring Arah Kebijakan Moneter Yang Lebih Akomodatif, Meskipun Sentimen Pasar Menuju 2026 Tetap Berhati-Hati Akibat Meningkatnya Risiko Fiskal Dan Kenaikan Imbal Hasil Obligasi Jangka Panjang. Di Amerika Serikat, Perkembangan Ekonomi Menunjukkan Dinamika Yang Beragam.

Setelah Penutupan Pemerintahan Selama 43 Hari, Pasar Tenaga Kerja Sebagai Terpantau Termoderasi Meski Klaim Pengangguran Yang Masih Berada Tingkat Rendah. The Fed Menurunkan Kembali Suku Bunga Sebesar 25 basis Poin, Namun Tetap memberikan Sinyal Hawkish di Tekah Tekanan Infli. Di Kawasan Eropa, Indikator Perekonomian Baik Dari Sisi Permintaan Pasokan Maupun Terpantau Stagnan.

Risiko Kawasan Juga Mengalami Peningkatan Seiring Dengan Dengan Gejolak Di Pasar Keuangan AGGRIS AKIBAT KEKHAWATIRI KEBERLANDERAN FISKAL SERTA DI DISPIC Oleh Instabilitas Politik Dan Penurunan Peringkat Utang Yang Juga Didorong Pembura Kondisi Fiskal.

Di TionGkok, Beberapa Indikator Utama di Sisi Permintaan Tercatat Di Bawah Ekspektasi Pasar. Pertumbuhan Ekonomi TionGKok PADA Triwulan III-2025 Melambat, dengan konsumsi Rumah Tangga Yang bertahan, mengindikasikan masih Masih Lemahnya Konsumsi domestik. Penjualan Ritel Dan Aktivitas di Sektor Properti Juga Mencatatkan Perlambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *