Soal DCS, KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan ada Bacaleg Meninggal Dunia

oleh -680 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Setelah berakhir tahapan pemilihan umum mengenai tanggapan masyarakat terhadap bakal calon legislatif yang ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS), pada Senin 28 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari telah mengumumkan adanya satu tanggapan dari masyarakat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan tersebut, bisa dikirim ke E-Mail KPU maupun langsung datang ke Kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Darman, membenarkan adanya tanggapan masyarakat terhadap salah satu bakal calon legislatif, yang diterima tim Help Desk KPU Manokwari.

“Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang masyarakat disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor,” ujar Darman, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik yang bersangkutan.

KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU.

Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, diatur dalam Pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut.

“Partai politik, juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti,” terangnya.

“Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023,” tutup Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manokwari itu.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *