Soal Hasil Audit Sementara LKPD, Bupati Hermus Indou : Perbaikan Sudah 90 Persen

oleh -228 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Bupati Manokwari Hermus Indou memastikan bahwa hasil audit sementara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) tahun 2021 yang baru diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat beberapa waktu lalu, sudah mulai diperbaiki.

Kata Hermus ini merupakan tugas dari BPK RI Perwakilan Papua Barat sebagai lembaga yang dipercayakan untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran pembangunan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menjawabnya melalui pertanggungjawaban secara administratif maupun substantif.

Oleh sebab itu, Bupati Manokwari Hermus Indou memastikan pekan mendatang pihaknya akan menyerahkan LKPD hasil perbaikan kepada BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk diperiksa kembali, sehingga BPK akan menentukan opini yang akan diperoleh dalam hal penggunaan anggaran.

“Sebagian besar sekitar 90 persen sudah selesai. Hanya ada beberapa hal yang mungkin dalam satu Minggu ini dibenahi sebelum mendapat opini BPK,” ungkap Bupati Hermus Indou, Kamis (21/4/2022).

Mantan Ketua KNPI itu mengatakan bahwa seluruh aparatur yang terlibat dalam penggunaan anggaran, kini tengah melakukan perbaikan point-point LKPD yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat belum lama ini. Tentunya ini semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten Manokwari.

“Pemda Manokwari telah mengarahkan seluruh staf aparatur kita terutama pengelola keuangan daerah, supaya memperbaiki administrasi terkait pemanfaat keuangan negara bagi pembangunan,” pungkas Hermus.

Perbaikan hasil audit LKPD dinilai merupakan hal yang wajar dilakukan oleh BPK dan diterima oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu peringkat opini yang nanti diperoleh adalah hasil yang sah dan berdasar. Karena tentu BPK melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Undang-undang dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentu BPK mengaudit sesuai ketentuan Undang-undang yang ada. Jadi prinsipnya bahwa BPK menyampaikan beberapa catatan bagi Pemda Manokwari untuk memperbaiki sesuai ketentuan Undang-undang,” tutup Bupati Hermus.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *