Suara Mahasiswa: BEM UNIPA Manokwari Nyatakan Penolakan RKUHP

oleh -38 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com– Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIPA Manokwari Janeson Rumakew, menjelaskan bahwa BEM merupakan organisasi intra kampus yang berperan sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat universitas maupun institut.

Menurut Janeson Rumakew, BEM tidak hanya menjadi wadah pengembangan diri mahasiswa, tetapi juga memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di seluruh Indonesia.

“BEM seringkali mengadakan kegiatan maupun aksi untuk menyampaikan aspirasi. Misalnya, terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beberapa kali diubah oleh pemerintah untuk menggantikan KUHP warisan kolonial,” ujarnya kepada PapuaStar.com.

Ditegaskan Janeson Rumakew , banyak kalangan mahasiswa di seluruh Indonesia, termasuk BEM UNIPA Manokwari, menolak sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.

“RKUHP dalam beberapa pasalnya masih dinilai multitafsir dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Karena itu, kami bersama mahasiswa lainnya tetap menyuarakan penolakan,” Pungkas Janeson Rumakew. (PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *