MANOKWARI, PapuaStar.com – KPU Manokwari telah menyelesaikan tahapan penerimaan pencermatan DCT pada Selasa, 3 Oktober pukul 23.50 WIT. Secara resmi tahapan yang berlangsung sejak 24 September tersebut ditutup Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu didampingi seluruh komisioner dan Anggota Bawaslu Manokwari, Syamsudin Renuat.
Selama proses penerimaan pengajuan pencermatan DCT, KPU Manokwari menerima sejumlah perubahan yang disampaikan partai politik. Mulai dari penggantian calon, perubahan daerah pemilihan, perubahan nama dan gelar, hingga pengajuan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan.
Selama masa pencermatan berlangsung, KPU Manokwari terus berkomunikasi dengan partai politik yang calonnya berstatus sebagai kepala kampung, aparat kampung maupun ASN. Sesuai ketentuan, calon dengan pekerjaan wajib mundur, diharuskan melengkapi dokumen berupa SK Pemberhentian dari instansi yang berwenang sesuai tingkatannya.
Berdasarkan data yang didapat KPU Manokwari maupun Bawaslu Manokwari, ada 23 calon yang status pekerjaannya wajib mundur.
Adapun rinciannya yakni, 3 ASN, 5 kepala kampung, 8 bamuskam dan 7 aparat kampung dan kelurahan. Saat pengajuan pencermatan, beberapa calon dengan status aparat kampung dan kelurahan sudah menyerahkan SK Pemberhentian.
Pada masa pengajuan pencermatan, terutama di hari terakhir tahapan diawasi langsung oleh Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari. Mereka turut meneliti dan memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen yang diajukan partai politik.
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu mengapresiasi seluruh pihak. Baik penyelenggara maupun peserta pemilu sehingga tahapan pencermatan ini bisa berlangsung dengan baik. Komunikasi yang dijalin antara peserta dengan penyelenggara berjalan dengan baik. Sejumlah kendala yang dialami peserta, bisa segera diatasi berkat komunikasi intens antar pihak. Christin berharap proses ini bisa berjalan lancar hingga selesainya pelaksanaan pemilu mendatang.
Selanjutnya, tahapan yang akan berjalan yakni verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 4 hingga 18 Oktober 2023. Tahap berikutnya adalah rekapitulasi hasil verifikasi administarsi pada 19 hingga 23 Oktober 2023.
Penyusunan rancangan DCT akan dilakukan pada 24 Oktober hingga 2 November 2023. DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya.
Pemilu yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2023 selain akan memilih calon anggota legislatif, pemilihan serentak juga akan memilih presiden dan wakil presiden.(rls/PS-08)