MANOKWARI, PapuaStar.com- Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/834/VIII/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial F.C.N, 20 tahun.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari , Selasa (26/08/2025) sekitar pukul 21.15 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada dalam rumah keluarganya di sanggeng Kabupaten Manokwari.
Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju rumah keluarganya di sanggeng untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan Tim Tekab berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolresta Manokwari.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian di Kantor badan pekerja klasis GKI Manokwari Jl Pasir Putih Manokwari dan barang bukti di simpan di keluarganya di pulau Mansinam Manokwari dan selanjutnya tim TEKAB langsung menuju ke pulau Mansinam untuk mengamankan barang bukti berupa 2 unit komputer dan 2 unit printer.
Pelaku F.C.N sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Pelaku F.C.N dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu berhati-hati serta selalu memastikan menutup pintu dan mengunci kantor sebelum istirahat maupun pada saat bepergian dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari.