JAKARTA, PapuaStar.com— Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di awal tahun mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses perumusan yang matang dan komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi. Pemerintah, menurutnya, berupaya menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan riil pekerja di tengah perkembangan harga barang dan jasa.
“Penetapan UMP 2026 ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujar Airlangga Hartarto.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan menyerap tenaga kerja.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Dengan formulasi tersebut, diharapkan UMP 2026 mampu menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah juga mengajak seluruh elemen pekerja dan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan konstruktif. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban umum dan keamanan bersama.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan dalam setiap aksi unjuk rasa semata-mata untuk melayani masyarakat dan menjamin kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.
“Kami hadir untuk melayani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat,” kata Kombes Reynold di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa terkait isu ketenagakerjaan dan pengupahan digelar oleh Forum Urun Rembung Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan diikuti berbagai elemen serikat, antara lain KSPSI, KPBI, MJH, KSBSI, KSPN, SARBUMUSI, ASPEK Indonesia, GSBI, FSBPI, ASPIRASI, OPSI, dan GOBSI di kawasan Silang Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif, seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan mengedepankan pendekatan humanis serta profesional. Pendekatan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menciptakan ruang dialog yang sehat antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.
Dengan penetapan UMP 2026 yang berorientasi pada kesejahteraan serta ajakan penyampaian aspirasi secara damai, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, stabilitas nasional yang terjaga, dan iklim ekonomi yang kondusif bagi pembangunan berkelanjutan.
Post Views: 69