MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Resor Teluk Bintuni gelar press release penyerahan senjata api dari warga Teluk Bintuni Aser Iba, dengan suka rela menyerahkan senpi (senjata api) ilegal jenis revolver kaliber 3,8 tanpa amunisi ke Mapolres Teluk Bintuni, Kamis (17/6/2021).
Aser Iba yang merupakan warga kampung Athibho, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni tidak datang sendiri ke Mapolres Teluk Bintuni melainkan diantar keluarga.
Turut hadir Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Junaidy Anthonius Weken,S.I.K, Kasat Intelkam Polres Teluk Bintuni Iptu Lalu hady Gunawan, S.Tr.K, dan Tim Opsnal polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R. Irawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Junaidy E. Weken, mengatakan keberhasilan pihak kepolisian untuk melakukan pendekatan khusus Aser Iba untuk menyerahkan senjata api miliknya secara suka rela, merupakan program cipta kondisi, yang terus diadakan setiap bulan.
Kasat Intelkam polres Teluk Bintuni kemudian memberi apresiasi kepada Aser Iba yang secara ikhlas tanpa paksaan telah menyerahkan senjata api ilegal kepada pihak Kepolisian. Dirinya mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni yang masih memiliki senjata api ilegal agar segera diserahkan kepada pihak berwajib. Sebab kata Kasat, pemegang senjata api harus memiliki izin dan tidak di peruntukan bagi masyarakat.
Keterangan dari pemilik senjata api ilegal tersebut bahwa senjata api ilegal tersebut merupakan peninggalan keluarga turun temurun dan dijadikan sebagai harta ( adat ) mas kawin, serta belum pernah digunakan dalam tindak pidana. (PS-08)