MANOKWARI, PapuaStar.com – Tim gabungan Polri berhasil menyita 1,1 ton sabu yang berasal dari sindikat atau jaringan timur tengah. Dari kasus itu, petugas mengamankan sejumlah pelaku.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama sebulan. Pihaknya melakukan sejumlah penangkapan para tersangka di empat lokasi yang berbeda-beda.
“Ada tujuh orang tersangka NR alias D, AH alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK, dan H alias Ne masih DPO,” sebut dia dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Juni 2021.
Dia memaparkan, jaringan timur tengah ini berisi tersangka yang merupakan warga negara asing, ada juga warga negara Indonesia yang ikut membantu.
“Mereka kerja sama WNI maupun asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon,” jelas dia.
Sigit menyebutkan, pada jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas. Pada awalnya Kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial A bersama sejumlah barang bukti sabu.
Dari sana pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap tersangka lain, yaitu NW alias DD yang merupakan penghuni Lapas Cilegon.
“Jaringan narkotika Timur Tengah-Indonesia ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas),” sebut dia.
Tidak lama dari penangkapan NW, Polisi kembali menangkap tersangka di Lapas Cilegon berserta barang bukti sabu lainnya.
Kali ini yang berhasil diamankan merupakan warga negara asing berinisial CSN alias ES. Dia diketahui tersangka yang memerintahkan NW untuk mengatur bisnis haramnya.
Penangkapan di Lapas Cilegon tidak sampai di situ. Sebab, tersangka lainnya berinisial UCN yang juga berkembangsaan Nigeria juga berhasil diamankan.
Saat ini, Kepolisian tengah memburu pengendali utama kasus ini berinisial H alias Ne.
“Pengendali utama (diduga sebagai warga negara Nigeria) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” beber dia.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati. (PS-08)