15 Narapidana di Papua Barat Hirup Udara Segar

oleh -109 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi atau pengurangan massa penahanan kepada sedikitnya 737 narapidana di Papua Barat, Selasa (17/8/2021).

Pemberian remisi ini dilakukan bertepatan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini, merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri.

Bahwasanya, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan agar cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan sebagai modal sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ungkap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Warag binaan yang memperoleh remisi dan masih menjalani masa hukuman bahkan dinyatakan bebas, tentu melalui tahapan dan prosedur sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan juga Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Atas tuntutan itulah, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana, yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Sudah saatnya kita mengisi kemerdekaan dengan penuh semangat yang tangguh sehingga dapat menghasilkan karya-karya positif. Sejalan dengan tema Kemerdekaan Republik Indonesia yang mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama,” tandas Yasonna.

Data yang diperoleh, 737 warga binaan yang mendapat remisi siang tadi bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari tercatat ada 193 orang RU-I, sementara yang mendapatkan RU-II alias bebas sebanyak 2 orang. Lapas Kelas IIB Fak-Fak RU-I sebanyak 71 orang dan RU-II sebanyak 4 orang. Lapas Kelas IIB Sorong RU-I sebanyak 338 orang dan RU-II sebanyak 8 orang. Lapas kelas III Kaimana RU-I sebanyak 40 orang dan RU-II sebanyak 1 orang. Lapas Kelas III Teminabuan RU-I sebanyak 13 orang. Lapas Perempuan Kelas III Manokwari RU-I sebanyak 10 orang. LPKA Kelas II Manokwari RU-I sebanyak 5 orang dan Rutan kelas IIB Bintuni RU-I sebanyak 40 orang.

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua Barat, Slamet Prihantara kepada perwakilan warga binaan dan di saksikan langsung oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *