2 Kali Ketukan Palu, DPR Papua Barat Nyatakan Sah 21 Raperdasi dan Raperdasus

oleh -329 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – DPR Papua Barat laksanakan masa sidang kedua tahun 2022 lakukan pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tahun 2022 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPR Papua Barat dan permintaan persetujuan serta penetapan rancangan peraturan daerah non APBD Provinsi Papua Barat tahun 2022, di Aston Niu Manokwari Hotel, Selasa (19/07/2022).

Dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat tahun 2022 yang terdiri dari 21 rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat yaitu : 15 raperda usulan pemerintah Provinsi Papua Barat dan 6 raperda inisiatif DPR Papua Barat dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPR Papua Barat permintaan persetujuan DPR dan penetapan raperda non APBD Provinsi Papua Barat tahun 2022.

Dalam penetapan ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs.Paulus Waterpau M.Si, Wakil Ketua Ketua I Ranley Mansawan, Wakil Ketua II Saleh Siknun, dan Wakil Ketua III Jongki Fonataba.

Dikatakan, Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley Mansawan SE, bahwa apat disimpulkan raperda non APBD Provinsi Papua Barat tahun 2022 dapat diterima oleh fraksi-fraksi DPR Papua Barat. Namun sesuai mekanisme persidangan yaitu dalam hal pengambilan keputusan tentunya diperlukan persetujuan secara lisan dari anggota DPR Papua Barat.

Selanjutnya, Ranley Mansawan bertanya kepada seluruh anggota DPR yang hadir, kepada seluruh anggota dewan yang terhormat rancangan daerah non APBD Provinsi Papua Barat yang telah di bahas bersama dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ??? dengan sekali sentakan suara keras semua anggota DPR yang hadir langsung mengatakan “Setuju” dan Wakil Ketua I Ranley Mansawan yang memimpin sidang paripurna mengetuk palu 1 x.

Lebih lanjut Ketua Nasdem Sorong menuturkan, dengan telah disetujui dan ditetapkan rancangan peraturan daerah non APBD Provinsi Papua Barat tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam surat keputusan dewan perwakilan rakyat Papua Barat yang disiapkan oleh sekwan DPR Papua Barat maka rancangan peraturan daerah non APBD Provinsi Papua Barat tahun 2022 “kami menyatakan sah menjadi peraturan daerah dengan ketukan palu 2 kali”,” jelas Ranley Mansawan.

Agenda persetujuan dan penetapan raperda non APBD yang terdiri dari 21 di hari ini boleh berjalan dengan baik dan telah menghasilkan keputusan dewan perwakilan rakyat Papua Barat.

“Tentang persetujuan dan penetapan terhadap seluruh raperda tersebut dimana dalam pembahasan yang mulai dari usulan rancangannya sosialisasi baik oleh DPR Papua Barat dan opd terkait kepada masyarakat pembangkang kepentingan bahkan juga sampai pada konsultasi pusat yang dilakukan bersama beberapa kementerian terkait dalam rangka penyelesaiannya berjalan lancar,” bebernya.

Perlu diketahui, proses panjang yang telah dilalui dalam upaya penyelesaian seluruh Perda tersebut patut kita apresiasi untuk segala yang telah dilakukan sehingga pada hari ini kita boleh menghasilkan suatu karya besar yang sangat bahagia lain dalam perjalanan pemerintahan Provinsi Papua Barat menuju tahun-tahun selanjutnya dan hal ini tentu juga merupakan buah pengabdian kita bersama kepada seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat khususnya bagi orang asli Papua untuk layak menikmati hak-haknya di dalam kekhususan sebagaimana diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui undang-undang otonomi khusus kepada seluruh orang asli Papua tanpa terkecuali.

“Otonomi khusus pada dasarnya adalah merupakan pemberian kewenangan yang lebih luas oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan rakyat Papua Barat untuk mengatur serta mengurus diri sendiri dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Jika wewenang yang luas maka akan ada tanggung jawab yang besar pula dalam melaksanakan jalannya roda pemerintahan Provinsi Papua Barat. Bagi kemakmuran masyarakat sesuai dengan ketentuan kewenangan yang diberikan wewenang ini berarti pula wewenang untuk memberdayakan semua potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua Barat termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang asli Papua.

Peran yang dilakukan tentu adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua Barat dan melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua Barat sebagai bentuk aktualisasi jati diri masyarakat Papua Barat dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat adat masyarakat adat dan hukum adat masyarakat asli Papua.

Eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak tradisional telah pula dijamin secara konstitusional bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-haknya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian maka otonomi khusus adalah bentuk pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah baik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota untuk mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya demi tercapainya kesejahteraan masyarakat hal ini tentunya merupakan peluang untuk melakukan penataan terhadap berbagai potensi baik sumber daya manusia juga sumber daya alamnya termasuk penataan dan penguatan terhadap masyarakat adat dalam menentukan kebijakan daerah yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi guna pencapaian kesejahteraannya.

21 rancangan peraturan daerah yang telah disetujui menjadi peraturan daerahProvinsi Papua Barat tahun 2022 ini tentunya telah memuat tentang penataan pengelolaan dan juga pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber daya alamnya di dalam bingkai kekhususan masyarakat Papua Barat atau lebih khusus bagi orang asli Papua oleh sebab itu maka hakikat otonomi khusus tentunya adalah masyarakat Papua Barat mampu melakukan penataan terhadap berbagai potensi yang ada yang kelak dapat memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Dengan disetujui 21 rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah Provinsi Papua Barat tahun 2022 maka kami berharap kepada saudara pejabat gubernur untuk dapat menindaklanjuti dalam lembaran berita daerah Provinsi Papua Barat sehingga seluruh peraturan daerah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk penerapannya.

Untuk semua pihak yang telah terlibat dari awal penyusunan pembahasan sampai kepada kitab ke-21 rancangan Perda menjadi peraturan daerah semua jerih payah dan lelah tidak akan sia-sia tetapi semuanya itu akan menjadi lukisan atas Karya bakti saudara untuk generasi Papua Barat ke depan.

Dengan selesainya rapat paripurna dewan perwakilan rakyat Papua Barat maka atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Barat mengucapkan terima kasih kepada penjabat Gubernur Papua Barat.

Maka rapat pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah non APBD Provinsi Papua Barat tahun 2022 secara resmi dinyatakan ditutup,” tandas Ranley Mansawan.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *