MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal mengamankan 2 pemuda yang di duga telah melakukan tindak kriminal berupa pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan laporan polisi (LP) dengan nomor : 272/V/2021/Papua Barat/ Res Manwar, oleh korban berinisial OCT (26).
Kronologis yang diperoleh, aksi pencurian dengan pemberatan yang berhasil menggasak puluhan barang elektronik senilai ratusan juta rupiah, di salah satu tempat hiburan malam terjadi pada 12 Mei 2021 lalu.
“Tadi malam sekitar pukul 19.30 WIT, tim Avatar menangkap 2 orang terduga pelaku Curat di Karoke Alexa inisial YK dan NA,” tandas Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021).
Dari aksi keduanya yang dilakukan selama 2 hari itu, sebagian barang elektronik hasil pencurian sudah dijual ke wilayah Sorong dan Wasior. Sementara sebagian barang berhasil ikut di amankan bersama kedua terduga pelaku.
Keduanya melakukan aksi dengan melakukan pengrusakan jendela bangunan tempat hiburan malam tersebut. Motif kedua terduga pelaku yakni masalah ekonomi.
“Ada 10 unit televisi, 1 buah dispenser, 1 buah blender, 1 unit alat asap dan 1 unit alat DJ. Yang lainnya sudah terjual,” tutur Arifal.
Kedua terduga pelaku kini di jerat dengan pasal 363 dan atau 362 dengan ancaman hukuman 7 tahu penjara. (PS-01)