MANOKWARI, PapuaStar.com – Direktorat Narkotika Polda Papua Barat berhasil mengembangkan jaringan tindak pidana narkotika dan mengamankan 4 pemuda.
Kapolda Papua Barat melalui Direktur Narkotika Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu dalam siaran persnya menjelaskan penangkapan keempat terduga pemilik barang haram itu bermula saat tim Raimas Polda Papua Barat melaksanan Patroli pada hari Minggu 16 Oktober malam, kemudian mendapati sekelompok anak muda yang tengah pesta miras. Setelah diperiksa didapati bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja.
“Setelah diperiksa didapati 6 paket diduga ganja. Tim Raimas langsung menghubungi Opsnal Ditresnarkoba untuk menyerahkan para terduga yakni WR alias R dan LDS alias A,” jelas Napitupulu, Kamis (20/10/2022).
Dari temuan tersebut tim opsnal Diresnarkoba Polda Papua Barat langsung menjemput tersangka lain di dua lokasi yang berbeda.
“Tim mendapat informasi barang bukti didapati dari PR alias E alias A yang beralamat di Jl. Percetakan Sanggeng Manokwari. Selanjutnya tim bergerak dan mengamankan terduga pelaku lain yakni AH alias A yang berdomisili di komplek Maduraja,” timpal Dirresnarkoba Polda Papua Barat.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari keempat terduga pelaku yakni narkotika golongan satu jenis ganja dengan total berat 444,31 gram.
“Di TKP pertama barang bukti 6,48 gram. TKP kedua 230,33 gram dan di TKP ketiga 207,5 gram,” tutup Kombes Pol Agustinus.
Kini keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatan keempat terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1), lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 51 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(PS-08)