MANOKWARI, PapuaStar.com – Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Manokwari, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan Tempat Hiburan Malam, Senin (14/8/2023).
Dengan pengawalan puluhan personel Satuan Sabhara, rekonstruksi pembunuhan Ratnasari (29) berjalan lancar dan aman.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi turut menghadirkan pelaku HI (38). Sementara saksi di perankan oleh anggota polisi.
Pantauan di lokasi rekonstruksi, pelaku dengan tangan terborgol memerankan sedikitnya 12 adegan, mulai dari awal mula kejadian hingga tindak pidana pembunuhan berlangsung.
Polisi memastikan tidak ada bukti tambahan berupa adegan maupun pengakuan pelaku. Kegiatan reka ulang itu dipusatkan di depan lokalisasi THM 55 Maruni.
Sebelumnya korban Ratnasari (29) ditemukan meninggal dunia terapung di pesisir pantai Maruni, pada tanggal 29 Maret 2023, dengan kondisi tubuh tanpa busana dan tengah mengandung.
Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dan menetapkan HI (38) sebagai aktor yang bertanggung jawab atas kematian Ratnasari.(PS-01)