Ada Tambahan Pasal, Enam Mahasiswa Kembali Temui Penyidik Satreskrim Polres Manokwari

oleh -127 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Masih terkait aksi pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Universitas Papua, pada 21 Juli 2021 lalu.

Jum’at sekira pukul 10.00 WIT, enam orang mahasiswa di dampingi 2 penasehat hukum kembali mendatangi Polres Manokwari. Kedatangan ke enam mahasiswa dan kuasa hukum itu, sesuai surat panggilan ke tiga dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dilayangkan Penyidik Satreskrim Polres Manokwari.

Yan Christian Warinussy kepada awak media di Mapolres Manokwari membenarkan pemanggilan itu.

“Ini panggilan ketiga. Jadi klien kita hari ini ada 7 orang yang dipanggil, tapi tadi kita tunggu 1 orang belum datang. Jadi klien kita yang hadir hari ini ada 6,” terang Ketua LP3BH Manokwari itu.

Dalam pemeriksaan ke tiga ini, kata Warinussy, sedikit berbeda dengan pemeriksaan pertama dan kedua. Yang mana, pada pemeriksaan ke tiga ini, penyidik Polres Manokwari menambahkan pasal 160 tentang penghasutan yang disandingkan dengan pasal 170 sebelumnya tentang kekerasan terhadap barang dan orang.

“Nanti kita akan lihat pasti dalam agenda pemeriksaan saudara mahasiswa sebagai saksi, soal siapa yang menghasut mereka,” ungkap Warinussy.

“Ini cenderung tepat dengan apa yang di sampaikan pak Kapolres melalui Kasat Serse dan juga pemberitaan mengenai di duga ada yang mendalangi insiden itu. Itu dugaan kami sebagai penasehat hukum,” tambahnya lagi.

Warinussy pun berharap, dalam pemeriksaan ke tiga ini dapat berjalan dengan baik. Meski demikian, dirinya mengaku kalau beberapa catatan telah diberikannya kepada kliennya, sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Kita berharap dalam pemeriksaan berikut ini semua akan berjalan dengan baik,” tutup Yan Christian Warinussy.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *