Anthon Rumbruren : Sesuai Kewenangan dan UU Otsus, MRP Usul 4 Anak Adat Papua Barat

oleh -852 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Langkah yang diambil Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat untuk merekomendasikan empat nama anak adat yang berasal dari wilayah adat Doberay dan Bomberai untuk menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Papua Barat, dinilai sudah tepat sesuai UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 pasal 20.

Dimana ada beberapa kewenangan-kewenangan yang sudah diatur. Sebagai lembaga representatif kultur orang asli Papua yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, juga sudah melewati prosedur dengan melakukan rapat pleno yang memutuskan empat nama Penjabat Gubernur Papua Barat.

Hal ini disampaikan Anthon H Rumbruren, Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua Barat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/04/2023).

Menurut Anthon, empat nama yang direkomendasikan sudah mewakili wilayah adat Bomberay dan Doberay yang ada di Provinsi Papua Barat.

“Langkah yang diambil oleh MRPB ini tidak salah, dan lembaga MRPB ini lembaga representasi kultur orang asli Papua. Kami memberikan rekomendasi kemudian rekomendasi itu menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat,” jelas Rumbruren kepada sejumlah wartawan, di Ruang Rapat Kantor MRP Papua Barat, Rabu (12/04/2023).

MRP bukanlah lembaga politik, namun lembaga yang diberikan kewenangan khusus yang memproteksi terhadap hak dasar orang asli Papua.

“Dalam UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 sudah jelas di dalam pasal 20 itu ada beberapa kewenangan-kewenangan yang sudah diatur,” beber Anthon.

Kemudian dengan memperhatikan masyarakat atau tokoh-tokoh birokrasi yang memenuhi syarat dan sudah diusulkan 4 orang nama itu :

1.Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, mewakili wilayah Anak adat dari suku Bahamata dan Irarutu.
2.Alforns Manibuy, mewakili wilayah adat Kuri Wamesa.
3.Lasarus Indou mewakili wilayah Anak adat Arfak.
4.Robert Rumbekwan mewakili wilayah Anak adat Doreri.

“Mereka mempunyai kompetensi yang layak untuk dipilih atau diberikan rekomendasi untuk menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat, karena anak adat Papua di wilayah Papua Barat, bukan dari wilayah adat lain,” tegasnya.

Sehingga disini tidak ada hal yang diperdebatkan, oleh sebab itu, lembaga ini memberikan rekomendasi dan siapa pun yang di pilih oleh pemerintah pusat itu yang terbaik.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *