MANOKWARI, PapuaStar.com – Sejumlah wajib pajak di Manokwari mulai ditertibkan, oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
Penertiban itu dilakukan dengan pemasangan spanduk (plang) KPK, yang bertuliskan pemberitahuan melunasi kewajiban pajak.
Beberapa wajib pajak (WP) itu diantaranya warung coffee break, yang berlokasi di Jl. Baru Drs. Esau Sesa, warung Bakso Rudal, dan rumah makan Karunia. Sementara pemilik warung makan Manado berjanji dalam waktu dekat, akan melunasi kewajiban pajaknya.
Dodik Pramudiyanto Kasubid Pendataan dan Pendaftaran pada BAPENDA Kabupaten Manokwari, menjelaskan tunggakan pajak oleh para wajib pajak rata-rata diatas 6 bulan.
“Karena menunggak piutang pajak yang cukup lama. Kalau Bakso Rudal dari tahun 2022 sampai Maret 2023 belum menyetor. Kemudian coffee break ini dari Juni 2022 sampai Maret 2023. Sedangkan rumah makan Karunia ini, tunggakan pajaknya sudah 6 bulan,” beber Dodik, Rabu (14/4/2023).
Dari data tunggakan pajak oleh Bapenda, diketahui mencapai puluhan juta rupiah. Pasalnya, rata-rata nilai pajak bervariasi mulai dari Rp.500.000 hingga Rp.2 juta perbulannya.
Diakuinya, banyak wajib pajak yang membandel. Bahkan sudah mendapat teguran pertama hingga kedua, namun tidak di tindaklanjuti.
“Kami tetap memberikan toleransi untuk wajib pajak berkoordinasi dengan kami. Sehingga tidak mengakibatkan sanksi berat terhadap wajib pajak sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, operasional wajib pajak tidak dibatasi, namun tetap dalam pengawasan Badan Pendapatan Daerah, dalam hal ini koordinasi pembayaran pajak.
Plang KPK baru akan dilepas, apabila para wajib pajak sudah melakukan pembayaran kewajiban pajaknya ke kas daerah.(PS-01)