MANOKWARI, PapuaStar.com – Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari mengamankan seorang berinisial MLT (37) yang diduga bandar judi dadu (bola guling) di sekitar kompleks Amban, Selasa 22 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Tindak Pidana Umum Aipda Presly Nahuway membenarkan hal tersebut. Terduga bandar judi dadu ini diamankan saat personel Polres Manokwari melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
“Tadi malam kita bersama Tim Avatar melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan mendapat informasi ada sejumlah orang yang bermain judi,” ungkap Presly, Rabu (23/3/2022).
“Sampai di TKP kami mendapati ada kegiatan judi tersebut dan menangkap seorang bandar berinisial MLT (37). Yang bersangkutan tidak melawan, dan kami bawah bersama barang bukti ke Polres Manokwari,” bebernya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari itu menyebut bahwa saat penggrebekan beberapa orang yang terlibat dalam aktivitas judi tersebut melarikan diri, sehingga tidak ikut diamankan.
Selain itu, aktivitas judi bola dadu ini diketahui sudah berlangsung sejak lama.
“Saat kita datang ada yang main, tapi mereka kabur. Informasi masyarakat judi ini sudah lama dibuka,” pungkas pria berdarah Maluku itu.
Hasil penggrebekan polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp. 2.047.000, bola dadu 16 buah, tempurung kelapa dan alasnya satu buah, karpet dadu satu lembar.
Kini MLT tengah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas terduga pelaku, polisi menerapkan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(PS-01)